Suara.com - Video seorang pria asal Sukabumi yang heboh baru-baru ini membuat geram warganet karena dianggap sebagai penistaan agama, terutama agama Islam. Pasalnya, pria itu menginjak Al Quran.
Video yang viral di semua lini media sosial itu secara tidak langsung membuat luka bagi agama muslim. Dalam video berduarasi selama 14 detik tersebut, si pelaku terlihat menginjak kitab suci Alquran dan menantang semua umat muslim.
Banyak warganet yang meyayangkan sikap pria tersebut, ada yang mengatakan bahwa aksinya tersebut hanya ingin viral. Ada pula yang merasa risih dan geram dengan aksinya.
Selain mengecam, warganet juga mendesak pihak berwajib menangani lebih lanjut tindakan pria tersebut.
Setelah video tersebut viral, akhirya pihak polisi turun tangan menangani kasus itu. Setelah sebelumnya polisi mengali informasi mengenai data diri pria.
Namun ternyata motif di balik aksi tersebut bukanlah kebencian atau permusuhan pada ajaran agama tertentu. Motif sebenarnya adalah masalah rumah tangga yang kurang harmonis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, video tersebut diunggah oleh istri pelaku pria (CER) dalam video tersebut yang berinisial SL.
Kini ia ikut diciduk oleh kepolisian setelah video tersebut viral di media sosial. Pasangan CER dan SL menikah secara siri sejak 2016. Namun seiring perjalanan waktu, rumah tangga keduanya tida harmonis.
“Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas,” ujar AKBP SY Zainal Abidin pada Kamis (5/5/2022).
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam
Dia menambahkan, lama sebelum membuat video tersebut, SL sempat melakukan sumpah menggunakan Alquran terhadap suaminya. Namun sang suami tetap melakukan kesalahan yang sama secara berulang.
Lalu pada 2020, SL meminta suaminya membuat video yang sebagaimana yang tersebar di media sosial beberapa waktu belakangan ini. Permintaan itu didasari atas perilaku suaminya yang jarang pulang.
Permintaan SL itu kemudian disetujui dan dilakukan oleh CER.
“Suaminya menyampaikan kata-kata yang menganggu ketertiban umum kemudian menginjak-injak kitab suci umat Islam, Al Quran,” kata AKBP Zainal.
Video tersebut tersimpan dalam telepon seluler milik SL. Tak hanya itu, SL juga memiliki akses ke media sosial milik suaminya, sehingga ia menggunakan video tersebut sebagai alat untuk mengancam jika sang suami kembali melakukan kesalahan yang sama.
Dan ketika libur lebaran lalu, CER dan SL kembali terlibat cekcok. Setelah itu, karena emosi, SL mengunggah video tersebut ke akun medsos suaminya.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam
-
Tak Kuat Nanjak di Cisarakan Palabuhanratu, Truk Pengangkut Wisatawan Terguling
-
Pria Dalam Video Viral yang Injak Alquran dan Tantang Umat Islam Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku
-
Adab Meletakkan Al Quran yang Wajib Diketahui, Jangan Asal Taruh Sembarangan!
-
Video Injak Al Quran Bangkitkan Kemarahan Umat, Ormas Islam Sukabumi Bakal Lakukan Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus