Seluruh umat muslim di dunia telah merayakan hari kemenangan yaitu perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022. Malam takbir yang menjadi kegiatan rutin pada malam hari menjelang perayaan hari raya Lebaran pun berlangsung dengan meriah di tahun ini.
Kegiatan malam takbir biasanya dilaksanakan pada malam sebelum dirayakannya Idul Fitri, lalu sampai kapankah takbir lebaran boleh dikumandangkan oleh umat muslim?
Mengumandangkan takbir pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri merupakan bagian yang disunnahkan oleh mayoritas ulama. Takbir Idul Fitri disunnahkan bagi seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun para perempuan, dilakukan di masjid, di rumah, atau tempat seseorang melakukan aktivitas pekerjaan.
Dikutip dari beberapa sumber, waktu takbir Idul Fitri dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan Syawal sudah diketahui sebelum datangnya waktu maghrib, hal tersebut biasanya ditentukan dengan perhitungan bulan Ramadhan yang genap tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal.
Adapun untuk batas akhir dikumandangkan takbir yaitu pada saat pelaksanaan shalat id, yaitu pada saat umat muslim mulai melaksanakan shalat sunat Idul Fitri. Pada saat pelaksanaan shalat Id inilah, takbir berakhir.
Terdapat ketentuan yang sejauh ini diketahui oleh para umat muslim dalam tata cara mengumandangkan takbir Idul Fitri.
Bagi para lelaki, dianjurkan untuk meninggikan suara nya, sedangkan untuk para kaum wanita dianjurkan untuk merendahkan suaranya, karena dalam kepercayaan umat muslim, wanita diperintahkan untuk bisa merendahkan suaranya.
Tak hanya agama, pemerintah juga mengatur aturan mengenai pelaksanaan takbir di malam menjelang Idul Fitri pada tahun ini.
Diketahui, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang sudah ditandatangani sebelumnya, yaitu pada Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Tren Arus Balik Lebaran 2022 Terus Meningkat, Ini Pergerakan Penumpang Bus Umum
Dalam Surat Edaran tersebut , dijelaskan bahwa mengumandangkan takbir Idul Fitri melalui pengeras suara masjid hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Apabila sudah melewati waktu tersebut, takbir di masjid dan mushola masih tetap bisa dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tren Arus Balik Lebaran 2022 Terus Meningkat, Ini Pergerakan Penumpang Bus Umum
-
Samarinda Antisipasi Penyebaran Virus Pada Arus Balik Lebaran, Ini yang Dilakukan
-
5 Bansos BLT Cair Bulan Mei 2022, Dapat Angin Segar Setelah libur Lebaran!
-
Viral Mobil Amblas di Pantai Bagedur Gegara Penumpang Malas Jalan Kaki: Niat Healing Malah Ngerepotin
-
Ikut Tradisi Mudik Lebaran, Ini Biodata dan Agama The Connell Twins
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana