Seluruh umat muslim di dunia telah merayakan hari kemenangan yaitu perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022. Malam takbir yang menjadi kegiatan rutin pada malam hari menjelang perayaan hari raya Lebaran pun berlangsung dengan meriah di tahun ini.
Kegiatan malam takbir biasanya dilaksanakan pada malam sebelum dirayakannya Idul Fitri, lalu sampai kapankah takbir lebaran boleh dikumandangkan oleh umat muslim?
Mengumandangkan takbir pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri merupakan bagian yang disunnahkan oleh mayoritas ulama. Takbir Idul Fitri disunnahkan bagi seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun para perempuan, dilakukan di masjid, di rumah, atau tempat seseorang melakukan aktivitas pekerjaan.
Dikutip dari beberapa sumber, waktu takbir Idul Fitri dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan Syawal sudah diketahui sebelum datangnya waktu maghrib, hal tersebut biasanya ditentukan dengan perhitungan bulan Ramadhan yang genap tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal.
Adapun untuk batas akhir dikumandangkan takbir yaitu pada saat pelaksanaan shalat id, yaitu pada saat umat muslim mulai melaksanakan shalat sunat Idul Fitri. Pada saat pelaksanaan shalat Id inilah, takbir berakhir.
Terdapat ketentuan yang sejauh ini diketahui oleh para umat muslim dalam tata cara mengumandangkan takbir Idul Fitri.
Bagi para lelaki, dianjurkan untuk meninggikan suara nya, sedangkan untuk para kaum wanita dianjurkan untuk merendahkan suaranya, karena dalam kepercayaan umat muslim, wanita diperintahkan untuk bisa merendahkan suaranya.
Tak hanya agama, pemerintah juga mengatur aturan mengenai pelaksanaan takbir di malam menjelang Idul Fitri pada tahun ini.
Diketahui, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang sudah ditandatangani sebelumnya, yaitu pada Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Tren Arus Balik Lebaran 2022 Terus Meningkat, Ini Pergerakan Penumpang Bus Umum
Dalam Surat Edaran tersebut , dijelaskan bahwa mengumandangkan takbir Idul Fitri melalui pengeras suara masjid hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Apabila sudah melewati waktu tersebut, takbir di masjid dan mushola masih tetap bisa dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tren Arus Balik Lebaran 2022 Terus Meningkat, Ini Pergerakan Penumpang Bus Umum
-
Samarinda Antisipasi Penyebaran Virus Pada Arus Balik Lebaran, Ini yang Dilakukan
-
5 Bansos BLT Cair Bulan Mei 2022, Dapat Angin Segar Setelah libur Lebaran!
-
Viral Mobil Amblas di Pantai Bagedur Gegara Penumpang Malas Jalan Kaki: Niat Healing Malah Ngerepotin
-
Ikut Tradisi Mudik Lebaran, Ini Biodata dan Agama The Connell Twins
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!