Seluruh umat muslim di dunia telah merayakan hari kemenangan yaitu perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022. Malam takbir yang menjadi kegiatan rutin pada malam hari menjelang perayaan hari raya Lebaran pun berlangsung dengan meriah di tahun ini.
Kegiatan malam takbir biasanya dilaksanakan pada malam sebelum dirayakannya Idul Fitri, lalu sampai kapankah takbir lebaran boleh dikumandangkan oleh umat muslim?
Mengumandangkan takbir pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri merupakan bagian yang disunnahkan oleh mayoritas ulama. Takbir Idul Fitri disunnahkan bagi seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun para perempuan, dilakukan di masjid, di rumah, atau tempat seseorang melakukan aktivitas pekerjaan.
Dikutip dari beberapa sumber, waktu takbir Idul Fitri dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan Syawal sudah diketahui sebelum datangnya waktu maghrib, hal tersebut biasanya ditentukan dengan perhitungan bulan Ramadhan yang genap tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal.
Adapun untuk batas akhir dikumandangkan takbir yaitu pada saat pelaksanaan shalat id, yaitu pada saat umat muslim mulai melaksanakan shalat sunat Idul Fitri. Pada saat pelaksanaan shalat Id inilah, takbir berakhir.
Terdapat ketentuan yang sejauh ini diketahui oleh para umat muslim dalam tata cara mengumandangkan takbir Idul Fitri.
Bagi para lelaki, dianjurkan untuk meninggikan suara nya, sedangkan untuk para kaum wanita dianjurkan untuk merendahkan suaranya, karena dalam kepercayaan umat muslim, wanita diperintahkan untuk bisa merendahkan suaranya.
Tak hanya agama, pemerintah juga mengatur aturan mengenai pelaksanaan takbir di malam menjelang Idul Fitri pada tahun ini.
Diketahui, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang sudah ditandatangani sebelumnya, yaitu pada Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Tren Arus Balik Lebaran 2022 Terus Meningkat, Ini Pergerakan Penumpang Bus Umum
Dalam Surat Edaran tersebut , dijelaskan bahwa mengumandangkan takbir Idul Fitri melalui pengeras suara masjid hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Apabila sudah melewati waktu tersebut, takbir di masjid dan mushola masih tetap bisa dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tren Arus Balik Lebaran 2022 Terus Meningkat, Ini Pergerakan Penumpang Bus Umum
-
Samarinda Antisipasi Penyebaran Virus Pada Arus Balik Lebaran, Ini yang Dilakukan
-
5 Bansos BLT Cair Bulan Mei 2022, Dapat Angin Segar Setelah libur Lebaran!
-
Viral Mobil Amblas di Pantai Bagedur Gegara Penumpang Malas Jalan Kaki: Niat Healing Malah Ngerepotin
-
Ikut Tradisi Mudik Lebaran, Ini Biodata dan Agama The Connell Twins
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
-
Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan