Seluruh umat muslim di dunia telah merayakan hari kemenangan yaitu perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022. Malam takbir yang menjadi kegiatan rutin pada malam hari menjelang perayaan hari raya Lebaran pun berlangsung dengan meriah di tahun ini.
Kegiatan malam takbir biasanya dilaksanakan pada malam sebelum dirayakannya Idul Fitri, lalu sampai kapankah takbir lebaran boleh dikumandangkan oleh umat muslim?
Mengumandangkan takbir pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri merupakan bagian yang disunnahkan oleh mayoritas ulama. Takbir Idul Fitri disunnahkan bagi seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun para perempuan, dilakukan di masjid, di rumah, atau tempat seseorang melakukan aktivitas pekerjaan.
Dikutip dari beberapa sumber, waktu takbir Idul Fitri dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan Syawal sudah diketahui sebelum datangnya waktu maghrib, hal tersebut biasanya ditentukan dengan perhitungan bulan Ramadhan yang genap tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal.
Adapun untuk batas akhir dikumandangkan takbir yaitu pada saat pelaksanaan shalat id, yaitu pada saat umat muslim mulai melaksanakan shalat sunat Idul Fitri. Pada saat pelaksanaan shalat Id inilah, takbir berakhir.
Terdapat ketentuan yang sejauh ini diketahui oleh para umat muslim dalam tata cara mengumandangkan takbir Idul Fitri.
Bagi para lelaki, dianjurkan untuk meninggikan suara nya, sedangkan untuk para kaum wanita dianjurkan untuk merendahkan suaranya, karena dalam kepercayaan umat muslim, wanita diperintahkan untuk bisa merendahkan suaranya.
Tak hanya agama, pemerintah juga mengatur aturan mengenai pelaksanaan takbir di malam menjelang Idul Fitri pada tahun ini.
Diketahui, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang sudah ditandatangani sebelumnya, yaitu pada Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Tren Arus Balik Lebaran 2022 Terus Meningkat, Ini Pergerakan Penumpang Bus Umum
Dalam Surat Edaran tersebut , dijelaskan bahwa mengumandangkan takbir Idul Fitri melalui pengeras suara masjid hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Apabila sudah melewati waktu tersebut, takbir di masjid dan mushola masih tetap bisa dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tren Arus Balik Lebaran 2022 Terus Meningkat, Ini Pergerakan Penumpang Bus Umum
-
Samarinda Antisipasi Penyebaran Virus Pada Arus Balik Lebaran, Ini yang Dilakukan
-
5 Bansos BLT Cair Bulan Mei 2022, Dapat Angin Segar Setelah libur Lebaran!
-
Viral Mobil Amblas di Pantai Bagedur Gegara Penumpang Malas Jalan Kaki: Niat Healing Malah Ngerepotin
-
Ikut Tradisi Mudik Lebaran, Ini Biodata dan Agama The Connell Twins
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!