Suara.com - Lima penjabat (Pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). Setelah resmi dilantik, lima Pj Gubernur itu harus mengikuti aturan pembatasan kewenangan sebagai kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, mengatakan kalau tugas dan kewenangan Pj gubernur itu secara umum sama dengan pejabat definitif. Namun, karena Pj gubernur itu dipilih secara penunjukkan maka ada pembatasan kewenangan yang harus dilakukan.
Pertama, Pj gubernur itu tidak bisa melakukan mutasi pegawai.
"Dilarang melakukan mutasi pegawai," kata Benny di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis.
Kedua, Pj gubernur dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Ketiga, Pj gubernur dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Sementara yang keempat, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Kami ingin memastikan continuity roda pemerintahan itu berjalan, roda pembangunan itu selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya," jelasnya.
Benny tidak menampik dengan adanya perbedaan kondisi di setiap daerah karena perkembangannya yang begitu dinamis. Itu juga yang menyebabkan kebijakan setiap daerah pasti ada yang berbeda.
Mengenai hal itu, Benny menyampaikan bahwa para Pj gubernur dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri.
Baca Juga: Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri
"Jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan."
Berita Terkait
-
Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri
-
Anak Buah jadi Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri Tito: Itu Usulan Majelis Rakyat Papua
-
Bakal Diserahkan ke Jokowi pada September, Siapa 3 Nama Calon Pengganti Anies untuk Pj Gubernur DKI?
-
Tito Karnavian: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas
-
Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen
-
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
-
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini