Suara.com - Lima penjabat (Pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). Setelah resmi dilantik, lima Pj Gubernur itu harus mengikuti aturan pembatasan kewenangan sebagai kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, mengatakan kalau tugas dan kewenangan Pj gubernur itu secara umum sama dengan pejabat definitif. Namun, karena Pj gubernur itu dipilih secara penunjukkan maka ada pembatasan kewenangan yang harus dilakukan.
Pertama, Pj gubernur itu tidak bisa melakukan mutasi pegawai.
"Dilarang melakukan mutasi pegawai," kata Benny di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis.
Kedua, Pj gubernur dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Ketiga, Pj gubernur dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Sementara yang keempat, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Kami ingin memastikan continuity roda pemerintahan itu berjalan, roda pembangunan itu selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya," jelasnya.
Benny tidak menampik dengan adanya perbedaan kondisi di setiap daerah karena perkembangannya yang begitu dinamis. Itu juga yang menyebabkan kebijakan setiap daerah pasti ada yang berbeda.
Mengenai hal itu, Benny menyampaikan bahwa para Pj gubernur dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri.
Baca Juga: Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri
"Jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan."
Berita Terkait
-
Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri
-
Anak Buah jadi Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri Tito: Itu Usulan Majelis Rakyat Papua
-
Bakal Diserahkan ke Jokowi pada September, Siapa 3 Nama Calon Pengganti Anies untuk Pj Gubernur DKI?
-
Tito Karnavian: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius