Suara.com - Tak bisa dipungkiri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu menjelang lebaran. Uang segar itu diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang umumnya meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Termasuk di antaranya PT Djarum yang sampai mengalokasikan biaya Rp 116 miliar untuk kebutuhan pemberian THR tersebut, yang mencakup keperluan 52 ribu pekerja di Kabupaten Kudus, Temanggung, dan Lombok.
Namun ada yang berbeda pada pembagian THR PT Djarum di Kudus tahun ini. Sebab tidak mengikuti mekanisme biasanya perusahaan menyalurkan THR, PT Djarum Kudus membagikan hak pekerja itu dalam bentuk uang tunai.
Ya, THR dibagikan kepada para pekerja dalam bentuk gepokan uang bernominal Rp 100.000. Padahal biasanya perusahaan lain memilih menyalurkan upah dan THR seperti ini lewat transfer bank.
Hal ini seperti terlihat di video yang diunggah kanal YouTube Cerita Muria pada tanggal 19 April 2022. Terekam jelas keceriaan para pekerja PT Djarum Kudus yang menerima THR lebih awal tersebut.
"Alhamdulillah senang dapat THR lebih awal, bisa buat belanja kebutuhan lebaran dan buat beli baju anak," ungkap salah satu pekerja di mana, Windayati, seperti dikutip Suara.com, Kamis (12/5/2022).
Perihal pembagian THR lebih awal serta dilakukan dalam bentuk tunai ini pun bukan dilakukan tanpa alasan. Manager Public Affair PT Djarum Kudus, Rahma Mochtar, menjelaskan pembagian THR memang dilakukan dengan dua cara, yakni tunai dan transfer bank.
"Kami memberikan THR dengan dua sistem sebenarnya, dengan transfer dan kedua kita bagikan secara cash sehingga bisa langsung mereka belanjakan. Harapannya para buruh juga semakin mengenal dunia perbankan," tutur Rahma.
"Seperti biasa, pada tahun-tahun sebelumnya kami juga memberikan THR kepada seluruh karyawan lebih awal. Harapannya agar bisa dibelanjakan sebelum harga-harga naik jelang lebaran," sambungnya.
Terlihat di video, perwakilan para buruh yang mengantre di loket untuk mendapatkan hak mereka, yakni sebesar UMR Kudus Rp 2,38 juta. Setelah menerima segepok uang Rp 100.000, mereka terlihat menghitung ulang dengan cermat di tempat yang sudah disiapkan.
Meski unik dan lebih praktis karena bisa langsung dibelanjakan, tentu saja pembagian THR dalam bentuk uang tunai ini memiliki sisi negatif. Seperti potensi mengundang kejahatan apabila tidak dilakukan dengan berhati-hati.
Karena itulah, proses pembagian THR dilakukan dengan diawasi ketat oleh petugas keamanan pabrik serta aparat kepolisian setempat.
Polisi juga mengimbau para pekerja yang baru menerima THR agar waspada dari gangguan Kamtibmas seperti jambret dan begal saat membawa uang hak mereka.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Berita Terkait
-
56 Ribu Pelanggan Naik Bus Wisata Atap Terbuka Selama Libur Lebaran, TransJakarta: Semoga Beri Kenangan Indah
-
Ardit Erwandha Pesan Air Minum Rp 40 Ribu, Akhirnya Viral Cara Pesan Minum di Resto dan Hotel agar Tak Mahal
-
Kasihan tapi Bikin Ketawa, Ekspresi Wajah Bocah ini Usai Tersengat Tawon
-
Kacau! Acara Pengajian Ini Malah Undang Penyanyi dengan Pakaian Minim, Warganet: Konsepnya Gimana?
-
Aksi Begal di Depan Pasar Cinde Palembang Viral, Todongkan Samurai Sekejap Motor Disikat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta