- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif duduki jabatan di luar struktur kepolisian.
- Perpol ini terbit sebulan setelah MK membatasi ruang gerak polisi aktif di jabatan sipil per 14 November 2025.
- Kapolri mengklaim Perpol ini bersifat sementara sambil menunggu payung hukum lebih kuat melalui RUU Polri.
Suara.com - Di tengah sorotan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali membuka pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Aturan ini sontak menjadi perbincangan panas, sebab terbit hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas membatasi ruang gerak polisi di ranah sipil.
Muncul pertanyaan, apakah Perpol ini merupakan sebuah manuver untuk 'mengakali' putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia?
Menjawab tudingan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi dalam forum resmi di hadapan para wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/1/2026).
Menurut Sigit, aturan ini bersifat sementara sembari menunggu payung hukum yang lebih kuat. Ia berharap polemik mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat segera tuntas melalui pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang kini tengah bergulir.
Mengurai Benang Kusut Putusan MK
Untuk memahami konteksnya, kita perlu mundur sejenak ke tanggal 14 November 2025. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membuat gebrakan signifikan.
Hakim Konstitusi memutuskan bahwa setiap anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
Baca Juga: Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
Putusan ini secara efektif menghapus 'celah' yang selama ini kerap digunakan. Celah tersebut berada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dinilai MK bersifat rancu dan multitafsir. MK memandang frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945, sehingga harus dihapuskan.
Dengan dihapusnya frasa itu, logikanya, semua jabatan di luar kepolisian (kecuali yang diatur tegas oleh UU lain) menjadi terlarang bagi polisi aktif.
Isi Perpol Baru yang Jadi Sorotan
Namun, seolah menjawab putusan MK dengan interpretasinya sendiri, Kapolri pada 9 Desember 2025 meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini secara rinci mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara.
Berita Terkait
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027
-
Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi
-
Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK
-
Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen