- Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan aparat penegak siap menerapkan KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026.
- Masyarakat diragukan kesiapannya menerima KUHP baru karena paradigma hukum pidana masih balas dendam.
- KUHP Nasional menggeser fokus keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, butuh sosialisasi intensif.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yakin kalau aparat penegak hukum Indonesia telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun. Ia mengaku ragu akan kesiapan masyarakat untuk menerima KUHP baru tersebut karena berkaitan dengan perubahan paradigma hukum pidana dalam aturan tersebut.
Menurut Eddy, selama ini masyarakat masih memandang hukum pidana sebagai instrumen balas dendam dengan berharap pelaku kejahatan dihukum seberat mungkin.
“Mungkin kita semua kalau menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan di hukum seberat-beratnya. Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis," kata Eddy dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Eddy menjelaskan kalau KUHP Nasional menggeser orientasi hukum pidana Indonesia ke paradigma modern yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan ini, menurut Eddy, tidak mudah diterima karena menyentuh cara berpikir paling dasar masyarakat tentang keadilan.
Ia mengingatkan, tanpa pemahaman yang memadai, penerapan mekanisme restoratif justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai ketika suatu perkara diselesaikan secara restoratif, lalu muncul anggapan polisi, jaksa, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang diperkenalkan secara resmi dalam KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
Eddy menekankan, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada kesiapan institusi hukum, melainkan pada proses sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami arah baru hukum pidana nasional.
"Kita harus sering sosialisasi kepada masyarakat untuk betul-betul bisa memahami," pesannya.
Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG