- Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan aparat penegak siap menerapkan KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026.
- Masyarakat diragukan kesiapannya menerima KUHP baru karena paradigma hukum pidana masih balas dendam.
- KUHP Nasional menggeser fokus keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, butuh sosialisasi intensif.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yakin kalau aparat penegak hukum Indonesia telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun. Ia mengaku ragu akan kesiapan masyarakat untuk menerima KUHP baru tersebut karena berkaitan dengan perubahan paradigma hukum pidana dalam aturan tersebut.
Menurut Eddy, selama ini masyarakat masih memandang hukum pidana sebagai instrumen balas dendam dengan berharap pelaku kejahatan dihukum seberat mungkin.
“Mungkin kita semua kalau menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan di hukum seberat-beratnya. Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis," kata Eddy dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Eddy menjelaskan kalau KUHP Nasional menggeser orientasi hukum pidana Indonesia ke paradigma modern yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan ini, menurut Eddy, tidak mudah diterima karena menyentuh cara berpikir paling dasar masyarakat tentang keadilan.
Ia mengingatkan, tanpa pemahaman yang memadai, penerapan mekanisme restoratif justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai ketika suatu perkara diselesaikan secara restoratif, lalu muncul anggapan polisi, jaksa, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang diperkenalkan secara resmi dalam KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
Eddy menekankan, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada kesiapan institusi hukum, melainkan pada proses sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami arah baru hukum pidana nasional.
"Kita harus sering sosialisasi kepada masyarakat untuk betul-betul bisa memahami," pesannya.
Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar
-
Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah
-
Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid
-
Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah
-
Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif
-
Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya
-
Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang
-
Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI
-
Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah