Suara.com - Relawan Bala Anies menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan perbuatan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya lantaran telah mengunggah meme Anies Baswedan melalui akun Twitter. Hal itu dinyatakan oleh Ketua Relawan Bala Anies, Sismono Laode.
Dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Laode menyebutkan bahwa Relawan Anies tidak akan terpancing dengan permasalahan tersebut.
"Kalau kami laporkan, dia malah senang. Jadi, kami dari Relawan Anies tidak akan terpancing dengan cara-cara yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul," ujar Laode dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, Laode juga turut menilai rekam jejak Ruhut Sitompul menunjukkan inkonsistensi pandangan dan sikap terhadap sesuatu.
"Hari ini bela ini, besok bela itu. Beda-beda. Omongannya juga kadang kala tong kosong nyaring bunyinya," lanjut Ketua Relawan Bala Anies.
Selain itu, unggahan Ruhut yang menampilkan meme Anies Baswedan yang kemudian dimanipulasi menggunakan pakaian adat Suku Dani Papua itu menurutnya bisa berpotensi melukai kelompok masyarakat tertentu. Dalam hal ini, Relawan Bala Anies menyerahkan hak pelaporan kepada pihak terkait.
"Kami tidak akan ke sana [melaporkan Ruhut]. Kami tetap akan bergerak melanjutkan konsolidasi tentang ide dan gagasan Pak Anies di ibu kota," kata Laode.
Ketua Relawan Bala Anies itu menilai sikap Ruhut Sitompul itu justru menunjukkan kapasitas dirinya yang justru memalukan bila mengingat dirinya merupakan mantan anggota DPR.
"Itu sangat memalukan. Tapi, ya, itulah Ruhut Sitompul," tandasnya.
Baca Juga: Wagub DKI Izinkan JIS Dipakai Buat Kampanye Pemilu 2024, Asalkan...
Sebagai informasi, sebelumnya Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies Baswedan mengenakan baju adat Suku Dani Papua melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu (11/5/2022).
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh." tulis Ruhut Sitompul dalam cuitannya.
Atas unggahannya tersebut, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Wagub DKI Izinkan JIS Dipakai Buat Kampanye Pemilu 2024, Asalkan...
-
Wagub DKI Beri Sinyal JIS Boleh Dipakai untuk Kampanye Pemilu 2024, Ini Syaratnya
-
Ini Alasan Ruhut Sitompul Tak Hapus Meme Anies Meski Banjir Kecaman
-
Minta Maaf, Ruhut Sitompul Masih Belum Hapus Meme Anies Baswedan
-
Sebut Ruhut Sitompul Tampil Termehek-mehek, Roy Suryo Puji Sikap Pelapor
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami