Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menerjunkan tim penyidik untuk menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Tindakan jemput paksa itu dilakukan KPK lantaran Richard dianggap tidak kooperatif untuk menghormati proses hukum yang tengah diusut KPK.
"Bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Richard diketahui tengah diusut dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Ambon tahun 2020. Apalagi kini Richard berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ali menjelaskan bahwa KPK sebetulnya sudah meminta Richard untuk hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, hingga akhirnya tim menjemput paksa Richard lantaran tidak ada itikad baik untuk proses hukum yang tengah ditangani.
"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya
Lebuh lanjut, Ali memastikan bahwa tim penyidik akan segera membawa Richard untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," imbuhnya
Sejauh ini, KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk perihal konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Richard dkk.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.
Baca Juga: 6 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2022: Terbaru Wali Kota Ambon Dijemput Paksa!
Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.
Meski begitu, KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kemenkumham terhadap tiga orang dalam pengusutan kasus dugaan suap di Ambon tahun 2020.
Ketiga orang tersebut diantaranya inisial RL,A,dan AEH. Adapun dugaan inisial RL yang dilarang ke luar negeri merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,"
Ali menjelaskan alasan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 tidak terhambat. Sehingga, pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat penuhi panggilan KPK.
Berita Terkait
-
LHKPN Tembus Rp12 Miliar, Walkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan Minimarket Tercatat Tak Punya Mobil
-
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
-
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka, KPK Minta 3 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Tersangka Kasus Suap Pembangunan Minimarket
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!