Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kasus yang diusut lembaga antirasuah pun terkait dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya juga sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk pihak - pihak yang tengah diusut perkara kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Meski begitu, Ali enggan menjelaskan siapa pihak-pihak yang diminta untuk tidak berpergian ke luar negeri. Dimana, ada sekitar tiga orang yang dicekal.
"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud,"ujarnya
Ali menjelaskan alasan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 tidak terhambat. Sehingga, pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat penuhi panggilan KPK.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya
Sebelumnya, KPK kata Ali, KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk kata dia perihal dengan konstruksi perkara ini.
Baca Juga: Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Tersangka Kasus Suap Pembangunan Minimarket
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.
Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus