News / Metropolitan
Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:22 WIB
Ilustrasi penculikan anak. Foto: Antara

Kini, A akan masuk penjara untuk yang keempat kalinya. Aksi penculikan yang dilakukan di kawasan Bogor dan Jakarta berbuah pasal 330 KUHP.

Pasal itu menjelaskan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja mecabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kontributor : Lukman Hakim

Load More