Suara.com - Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat mengecam pembunuhan keji dan tidak berperikemanusiaan wartawan Al Jazeera Shireen Abu Akleh yang diduga dilakukan oleh tentara Israel. PWI Pusat mengutuk insiden itu karena penembakan terhadap Shireen merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
“Sangat jelas bahwa Shireen sudah memakai rompi bertuliskan besar-besar PRESS,” kata Atal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/5/2022).
Ia menyatakan Shireen merupakan seorang wartawati yang memberitakan ketidakadilan dan kekejaman pasukan militer Israel terhadap warga Palestina.
“Rekam jejak Shireen selama ini menegaskan bahwa dirinya adalah seorang wartawan yang tak bisa membiarkan kekejaman dan ketidakadilan terjadi di wilayah pendudukan Palestina, yang seolah-olah (dianggap) normal dilakukan aparat Israel,” ujar Atal.
Oleh karena itu, PWI Pusat mendesak pemerintah dan negara-negara di dunia mengecam pembunuhan Shireen itu. Ketua Umum PWI Pusat menyesalkan ada beberapa negara yang dikenal sebagai pendukung HAM justru diam atas kejadian itu.
“Diamnya sejumlah negara yang mengaku jawara HAM dunia, begitu pula negara-negara Eropa, patut disayangkan dan kami nyatakan (itu) sebagai perilaku memalukan di era keterbukaan ini,” kata Atal.
Namun tidak cukup mengecam, PWI Pusat mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) turun langsung ke lokasi kejadian menyelidiki insiden penembakan yang menewaskan Shireen. Walaupun demikian, Atal sangsi lembaga peradilan dunia mampu menyelidiki kasus itu dengan proporsional.
“Sulit rasanya kita menyerahkan keadilan kepada pihak yang telah setengah abad lebih terbukti tak mampu bersikap adil seperti Zionis Israel,” kata dia.
Shireen Abu Akleh merupakan seorang wartawati Al Jazeera yang memiliki kewarganegaraan ganda Palestina dan Amerika Serikat. Ia pada Rabu (11/5) diyakini menjadi sasaran tembak penembak jitu tentara Israel saat bertugas meliput konflik di Kamp Pengungsi Jenin, Tepi Barat — wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Terkait insiden itu, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan kecaman terhadap pelaku penembakan.
“Indonesia mengecam keras pembunuhan terhadap koresponden Al Jazeera Shireen Abu Akleh di wilayah Tepi Barat yang diokupasi,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Kamis (12/5). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
WNI di Meksiko Aman, Kemlu Minta Jaga Komunikasi dengan KBRI
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
-
Tabrakan Koridor 13, DPRD DKI Tak Terima Alasan Sopir Mengantuk: Direksi Transjakarta Akan Dipanggil
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan