Suara.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang, Sumatera Barat mengalami keributan pada Sabtu (14/5/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB dipicu oleh salah seorang warga binaan yang meminta izin keluar namun ditolak pihak Rutan karena tidak sesuai aturan.
"Awalnya seorang warga binaan berinisial N ingin izin keluar karena ada anggota keluarganya yang meninggal, namun karena tidak memenuhi prosedur dan telah malam pihak Rutan Padang tidak mengizinkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Minggu (15/5/2022).
Petugas kemudian mengarahkan narapidana yang terjerat kasus pengrusakan dengan pemberatan itu supaya menunggu hingga pagi hari (Minggu,15/5) sembari melengkapi administrasi yang diperlukan untuk izin keluar.
Hanya saja warga binaan tersebut tidak terima dengan penolakan, kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
"Mereka rusuh untuk mengintervensi, namun demikian kami tetap harus menegakkan aturan. Tidak mungkin mengeluarkan seorang warga binaan dengan serampangan dan cacat prosedur," tegasnya.
Andika mengatakan berbagai pertimbangan serta resiko perlu dikaji oleh Rutan Padang sebelum mengizinkan warga binaan keluar, seperti aspek keamanan serta penjamin bahwa N tidak akan melarikan diri.
Pihak Kemenkumham Sumbar juga mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok N itu juga memiliki motif terselubung untuk menguji kekuatan kelompoknya.
"Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur," tegasnya.
Baca Juga: Korban Kerusuhan Mei 1998 di Makassar Masih Trauma dan Dihantui Rasa Takut
Melihat kondisi yang tidak terkendali pihak Rutan Padang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta TNI untuk memberikan dukungan.
Tidak lama berselang personel gabungan dari Polresta Padang serta Kepolisian Sektor Koto Tangah sampai di Rutan Padang untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino yang turun langsung beserta jajaran kemudian melakukan komunikasi serta pemahaman kepada N bahwa untuk keluar Rutan harus mengikuti syarat dan aturan.
Warga binaan N akhirnya melunak dan bersedia mengikuti aturan untuk melengkapi administrasi sebelum keluar, hingga Minggu (15/5) siang petugas kepolisian masih berjaga di Rutan yang berlokasi di Anak Air, Kecamatan Koto Tangah.
Dua Napi Ditangkap Polisi
Buntut kerusuhan Rutan Padang itu, polisi menangkap dua orang napi berinisial N dan T.
Berita Terkait
-
Korban Kerusuhan Mei 1998 di Makassar Masih Trauma dan Dihantui Rasa Takut
-
Kerusuhan, Krisis ekonomi dan Lengsernya Perdana Menteri Sri Lanka
-
Keadaan Dinilai Sudah Kondusif, Pengungsi Asal Desa Mereje Dipulangkan Menjelang Waisak
-
Mengenang Kerusuhan 1998 dalam Kacamata Sejarah Indonesia
-
Sri Lanka Tegas Perintahkan Polisi Tembak Demonstran Ricuh di Tempat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa