Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang diduga dilakukan crazy rich Kabupaten Bekasi berinisial HMF ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto selaku pihak pelapor dalam kasus ini menyebut peningkatan status perkara telah ditetapkan dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP Nomor: SP. Sidik/808/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah naik sidik (penyidikan), artinya ada peristiwa pidana agar para pihak, notaris memberikan alat bukti," kata Budiyanto kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Dalam waktu dekat ini, kata Budiyanto, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap beberapa pihak lainnya.
"Saya sendiri pelapor, notaris dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, kalau terkait terlapor saya tidak mengetahui. Tapi yang jelas langkah-langkah kedepan akan ada uji lab forensik Mabes terkait dokumen RUPS, yang disitu ada tanda tangan jual beli yang dibantah," ujarnya.
Budiyanto berharap kasus ini dapat segera dituntaskan. Meski dia menilai uji laboratorium forensik umumnya akan memakan waktu lama.
"Bisa dua tiga bulan sampai enam bulan, namun jika warkah bisa diperiksa cepat maka bisa cepat, penyidik minta berkas yang lain dengan somasi dan dugaan perdata dan ada lima jumlahnya, saya akan diperiksa," ungkapnya.
Kasus dugaan pemalsuan keterangan otentik ini sebelumnya dilaporkan oleh Budiyanto ke Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021. Kasus ini diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, HMF yang merupakan pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi itu disebut memiliki empat Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Keempatnya diduga dipergunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta otentik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Atasi Bibir Kering, Ini 5 Lip Serum Peptide yang Bikin Makin Memesona
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
-
Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan