Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat untuk lepas masker di area terbuka atau outdoor dan tidak padat orang. Aturan itu ditetapkan seiring dengan wabah Covid-19 yang dianggap sudah turun.
Namun, ada beberapa poin yang perlu dijadikan pertimbangan untuk melepas masker di tempat umum, seperti halnya fakta-fakta di bawah ini.
1. Tanggapan Epidemiolog
Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman meminta agar pemerintah berhati-hati dalam menyampaikan pesan untuk mulai mengizinkan masyarakat lepas masker di area terbuka karena pandemi Covid-19 diketahui masih ada.
Dicky mengatakan komunikasi kebijakan pelonggaran masker ini jangan sampai disalahartikan masyarakat hingga menjadi euforia yang berlebihan dan protokol kesehatan pun tetap harus dilakukan.
"Penggunaan masker ini kita harus sangat hati-hati, terutama menarasikannya, jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/5/2022).
Terlebih, lanjut Dicky, perkembangan pandemi Covid-19 secara global juga mulai kembali meningkat, bahkan ada varian baru lagi yakni varian omicron plus. Untuk itu, masyarakat disarankan tetap harus waspada.
2. Syarat Lepas Masker
Dicky juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak setiap area outdoor aman untuk membuka masker. Terlebih saat ini masih beredar virus corona subvarian omicron yang diketahui lebih cepat menular.
Baca Juga: Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Menkes: Masyarakat Harus Tanggung Jawab Kesehatan Masing-Masing
"Kalaupun outdoor itu tidak menjamin aman, karena harus disertai sirkulasi udara di tempat itu bagus," kata Dicky.
Ia mengatakan, jika tubuh merasakan adanya embusan angin, bisa dipastikan sirkulasi udara di area terbuka itu sudah relatif aman. Melepas masker pun diperbolehkan.
Namun, apabila area outdoor dipadati banyak orang, Dicky tidak merekomendasikan masyarakat untuk lepas masker karena dipastikan sirkulasi udara tidak baik.
Menurutnya, pemerintah juga wajib membuat acuan kriteria boleh melepas masker. Tak hanya kondisi kesehatan, tapi juga status vaksinasi dan karakter area terbuka.
Pasalnya, memakai masker jadi perubahan sikap paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara seperti Covid-19.
3. Tempat-Tempat yang Masih Harus Memakai Masker
Meski sudah diizinkan, Jokowi kembali mengingatkan bahwa ada beberapa tempat yang masih wajib memakai masker, karena risiko penularan Covid-19 disana cukup tinggi.
Tempat tersebut adalah ruangan tertutup seperti mal dalam ruangan, restoran indoor, hingga berbagai transportasi umum.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (17/5/2022).
Transportasi umum seperti kereta, bis, kapal, hingga pesawat biasanya berisi banyak penumpang, yang mana mereka menghabiskan waktu bersama selama berjam-jam di dalam ruangan tertutup, sehingga risiko penularan masih terbilang tinggi.
Di sisi lain, Jokowi juga menyarankan orang dengan risiko kekebalan tubuh yang rendah, termasuk komorbiditas atau penyakit penyerta yang bisa memperburuk penularan Covid-19, disarankan tetap pakai masker.
Sementara itu, ia melanjutkan bahwa masyarakat tidak wajib pakai masker di luar ruangan bisa diterapkan, tepatnya hanya saat tidak banyak orang atau tidak padat pengunjung.
4. Menteri Kesehatan Minta Masyarakat Tanggung Jawab
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, keputusan melonggarkan masyarakat lepas masker di ruangan terbuka merupakan salah satu program pemerintah.
Itu adalah transisi dari pandemi ke endemi. Namun, ia mengingatkan akan hal penting dari suksesnya proses tersebut ialah tanggung jawab masyarakat akan kesehatan diri masing-masing.
"Salah satu hal yang paling penting untuk bisa melakukan transisi dari pandemi ke endemi, selain data-data scientificnya adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
5. Situasi Pandemi Terkini
Satgas mencatat kasus positif Covid-19 di Indonesia masih bertambah sebanyak 247 orang pada Selasa (17/5/2022), sehingga total kasus positif Covid-19 saat ini sudah mencapai 6.051.205 orang.
Pada hari yang sama juga ada tambahan 17 orang meninggal sehingga total menjadi 156.481 jiwa meninggal dunia. Kemudian, tambahan 1.029 orang yang sembuh sehingga total menjadi 5.890.826 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara kasus aktif atau orang yang masih dirawat turun 799 menjadi 3.898 orang, dengan jumlah suspek mencapai 3.221 orang.
Angka ini diperoleh dari hasil pemeriksaan 136.377 spesimen dari 106.614 orang yang diperiksa pada Selasa, positivity rate hari tersebut mencapai 0,23 persen, di bawah standar aman WHO yakni 5 persen.
6. Satgas Covid-19 akan Revisi Aturan Protokol Kesehatan
Satgas Covid-19 diketahui akan segera merevisi aturan protokol kesehatan usai Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat untuk buka masker di luar ruangan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai Rabu (18/5/2022).
"Arahan presiden tersebut akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, masa berlaku efektifnya 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, mulai hari ini aturan perjalanan dalam dan luar negeri juga akan direvisi, pelaku perjalanan tidak perlu lagi tes Covid-19 jika sudah divaksin lengkap dua dosis.
"Dihapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dengan catatan telah divaksin dengan lengkap," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Menkes: Masyarakat Harus Tanggung Jawab Kesehatan Masing-Masing
-
Kabar Baik, Masyarakat Boleh Lepas Masker tapi Hanya di Areal Terbuka
-
Warga Diperbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Menkes: Proses Transisi Pandemi ke Endemi
-
Alhamdulillah.. MUI Juga Izinkan Salat Berjamaah Tanpa Menggunakan Masker
-
Jokowi Izinkan Buka Masker di Luar Ruangan, Alasannya Masyarakat Punya Antibodi Sangat Baik
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas