Suara.com - Ceramah UAS (Ustad Abdul Somad) yang menganggap sah bom bunuh diri dalam konteks konflik Palestina-Irael menjadi salah satu alasan ia ditolak masuk oleh Singapura.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) memaparkan beberapa poin alasan penolakan UAS dalam rilis pernyataan yang terbit pada Selasa (17/5/2022).
"Somad telah memberikan ceramah yang memuat ajaran ekstrEmis, salah satunya adalah ia menyampaikan bahwa bom bunuh diri dalam konteks konflik Israel-Palestina adalah sah dan dianggap sebagai operasi martir," tulis MHA Singapura melalui rilis pres.
Lantas, bagaimana isi dari ceramah UAS soal bom bunuh diri tersebut?
Menjawab pertanyaan jemaah
Adapun ceramah yang dipermasalahkan pihak Singapura tersebut merujuk pada ceramah UAS menjawab pertanyaan jemaat soal bom bunuh diri.
Ia menyebut bahwa tindakan bom bunuh diri yang dilakukan rakyat Palestina terhadap Israel bukan bunuh diri tapi mati syahid.
“Pertanyaannya ‘bagaimana pendapat ustaz tentang orang yang meledakkan dirinya di tengah tentara Israel di Palestina?’ Saya katakan, ‘jangan katakan itu bunuh diri, tapi itu adalah gerakan mati syahid’,” kata Ustaz Somad.
UAS juga menjelaskan latar belakang dalil mayi syahid tersebut.
Baca Juga: Inilah Isi Ceramah Lawas UAS soal Salib yang Dipermasalahkan Singapura
“Zaman Nabi pakai pedang, zaman sekarang tak pakai pedang, letupkan, ledakkan, mati syahid. Namanya harokah istisyhadiyah. Itu dalil Perang Uhud," lanjut UAS.
Tak berhenti di situ, UAS menyebut orang-orang yang mengolok-ngolok orang yang mati syahid sebagai mati konyol adalah antek Zionis.
“Adapun orang yang mengejek ini mati konyol, inilah antek Zionist Amerika. Orang mati syahid, dia katakan mati konyol. Kita pun ikut latah mengatakan ‘berita pagi ini, telah mati gerakan bom bunuh diri.’ Jangan katakan bom bunuh diri!” lanjut Ustaz Somad.
Klarifikasi UAS
Kadung viral, UAS memberikan klarifikasi terhadap ceramah lawas tersebut pada 2018 silam.
UAS menegaskan bahwa bom bunuh diri yang ia nilai mati syahid hanya berlaku dalam konteks di Palestina.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Perbedaan Not to Land Notice dengan Deportasi Seperti yang Dialami UAS di Singapura
-
Dituding Ekstremis oleh Singapura, Ini 4 Klarifikasi UAS soal Ceramah Salib yang Pernah Viral
-
Alasan Pemerintah Singapura Menolak UAS: Dari Ajarkan Ekstremis Hingga Kafir
-
Inilah Isi Ceramah Lawas UAS soal Salib yang Dipermasalahkan Singapura
-
Deportasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebab Seseorang Dideportasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas