Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Surat edaran Satgas Nomor 19 tahun 2022, terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri, di mana yang pertama sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Rabu (18/5/2022).
Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada, dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek. Dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya.
"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5x 24 jam," ujar Wiku.
Wiku juga memaparkan, khusus pelaku perjalanan yang masuk ke dalam kategori PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan tidak dinyatakan tidak aktif menularkan, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan, sama seperti pengaturan sebelumnya.
"Kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, dengan cara mampu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau kementerian kesehatan negara keberangkatan, bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19," tutur Wiku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung