Suara.com - Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut banyak partai politik (parpol) yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya sehingga berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.
“Dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik salah satu pilar demokrasi,” kata Yasonna saat memberi pidato kunci di Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).
Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.
Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.
Peningkatan layanan itu di antaranya Ditjen AHU telah memanfaatkan teknologi digital.
“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government (layanan pemerintahan digital, Red.),” kata Yasonna.
Ia menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU terutama yang terkait partai politik.
Baca Juga: Perkuat Integritas, KPK Undang 20 Parpol Ikut Program Politik Cerdas Berintegritas
Yasonna, dalam pertemuannya dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Nusa Dua, Rabu, pun berharap para ahli hukum tata negara dapat ikut aktif mengedukasi masyarakat mengenai peran dan wewenang Ditjen AHU Kemenkumham. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Yasonna Minta APHTN-HAN Bisa Ikut Edukasikan Layanan Ketatanegaraan Kepada Masyarakat
-
Perkuat Integritas, KPK Undang 20 Parpol Ikut Program Politik Cerdas Berintegritas
-
Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?
-
Simak! Begini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024
-
Sebut Pembentukan Koalisi Merupakan Hal Serius, Golkar Harap Banyak Partai Gabung Koalisi Indonesia Baru
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek