Suara.com - Kabar gembira untuk Anda yang menantikan pembukaan program Kartu Prakerja. Baru-baru ini dikabarkan bahwa Kartu Prakerja gelombang 30 sudah dibuka.
Untuk mempersiapkan diri, Anda wajib paham benar syarat, cara mendaftar, serta besaran bantuan yang akan didapatkan. Mari simak mengenai syarat Kartu Prakerja gelombang 30 terbaru.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 30
Beberapa syarat yang diberlakukan masih sama dengan program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, antara lain :
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk dengan pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30
Setelah mengetahui syarat yang ditentukan dalam keikutsertaan di program Kartu Prakerja gelombang 30 ini, simak juga cara daftarnya untuk Anda yang belum pernah mendaftar.
- Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar
- Cek email dan klik verifikasi yang muncul
- Masuk ke dashboard akun
- Isi data diri dan unggah e-KTP berwarna dan asli
- Verifikasi nomor telepon yang dimasukkan
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS ke nomor telepon tersebut, lalu klik verifikasi
- Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi sampai selesai, lalu klik OK
- Calon peserta wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
- Evaluasi hasil tes akan dilakukan
- Lakukan seleksi Gelombang
- Pilih gelombang yang sesuai domisili, dan klik Gabung
- Akan muncul Persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan, cermati, pahami, lalu klik Saya Setuju
- Proses pendaftaran selesai, tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika lolos akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS setelah penutupan gelombang.
Besaran Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 30 yang akan Diterima
Berdasarkan informasi yang beredar, bantuan yang diterima oleh peserta yang lolos adalah sebesar Rp 2.400.000 dan diterimakan sebanyak 4 kali selama 4 bulan. Jadi setiap bulan, setiap peserta akan menerima Rp 600.000. Cukup besar untuk membantu perekonomian setiap hari.
Itu tadi sedikit informasi mengenai Kartu Prakerja gelombang 30 yang sudah dibuka per hari Sabtu, 21 Mei 2022 lalu. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Baca Juga: Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29, Simak Kriteria Orang yang Boleh Mendaftar
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29, Simak Kriteria Orang yang Boleh Mendaftar
-
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, Sudah Dibuka! Cek Langkah-langkahnya
-
Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Diumumkan? Cek Jadwalnya di Sini!
-
Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO