Suara.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (23/5/2022). Kedatangan mereka untuk melayangkan surat keberatan dan permainan klarifikasi atas perubahan nama Parkindo menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PMI).
Kuasa Hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa menyebut para petinggi hingga kader Parkindo tidak pernah diberitahu atas pergantian nama tersebut.
"Di sini-lah kami datang meminta klarifikasi, kenapa kok tiba-tiba berubah. Ini ada apa? Siapa yang melakukan?" kata Finsen kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM.
Disebutkannya, Kemenkumham sempat memberikan tanggapan adanya konflik internal di Parkindo, hal itu merespons Kongres Luar Biasa yang perna mereka laksanakan. Memang sempat terjadi konflik internal di Parkindo, hingga akhirnya mereka melakukan Kongres Luar Biasa (KLB).
"Namun menurut kami di sini tidak ada konflik internal karena apa, KLB yang dilaksanakan telah memenuhi syarat kourum, sah secara hukum dan ADRT partai," jelasnya.
Karena adanya tanggapan dari Kemenkumham yang menyebut terjadi konflik internal. Parkindo lantas menyurati, mengirimkan dokumen dari dinamika KLB Parkindo pada 8 Desember 2022. Namun, belakangan mereka kaget dengan adanya perubahan nama partai.
"Secara mengejutkan ini tidak ada angin tidak ada hujan, pengurus hasil kongres dan kader Parkindo di seluruh Indonesia dikagetkan dengan pemberitahuan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Mereka pun mendesak Kemenkumham dalam waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi kepada mereka. Jika, tidak ada tanggapan mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau enggak tanggapan resmi oleh Kemenkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," ujarnya.
Baca Juga: BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf
Kemunculan Partai Mahasiswa
Nama Partai Mahasiswa Indonesia pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, pada 21 April 2022.
Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.
Berdasar data yang dihimpun, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia tertera atas nama Eko Pratama. Sekertaris Jenderal, Mohammad Al Hafiz. Bendahara Umum, Muhammad Akmal Mauludin. Ketua Mahkamah, Tegus Stiawan. Anggota Mahkamah: Davistha A, Rican.
Kantor partai baru ini tercantum di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.
Saat menerima audiensi perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, Dasco sempat menyampaikan selamat atas terbentuknya partai tersebut. Dia bahkan meminta Partai Mahasiswa Indonesia ikut bersaing di Pemilu 2024 mendatang.
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Partai Mahasiswa Dibentuk untuk Kerdilkan Gerakan Mahasiswa
-
BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf
-
Polemik Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia, Penuh Keraguan dan Penolakan
-
6 Fakta Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Terdaftar di Kemenkumham
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar