Suara.com - Sumber hewan kurban Indonesia tahun 2022 ini dipastikan bukan dipasok dari zona merah penyakit mulut dan kuku atau PMK. Hal itu dipastikan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kementan memproyeksikan pemotongan kurban tahun 2022 akan mengalami kenaikan sekitar 5 sampai 6 persen dibandingkan tahun 2021, yaitu sekitar 1.722.982 ekor.
Mentan menyebutkan ketersediaan hewan kurban tahun ini yang bukan dari daerah zona merah PMK yaitu sebanyak 1.731.594 ekor.
Dia menyebutkan ketersediaan hewan kurban cukup.
"Hewan kurban tersebut bukan berasal dari daerah atau kota yang masuk dalam zona merah terkonfirmasi PMK," kata Mentan Syahrul dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Saat ini Kementerian Pertanian juga sedang melakukan persiapan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten kota.
"Semua dibekali full dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban untuk dipedomani, dalam rangka memenuhi hewan kurban meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba," kata Mentan.
Data Kementerian Pertanian per 17 Mei 2022, sebanyak 15 provinsi dan 52 kabupaten-kota dengan 3.910.310 ekor terdampak penyakit PMK.
Dari total yang terdampak, sebanyak 13.965 ekor positif terinfeksi PMK berdasarkan uji PCR laboratorium atau sekitar 0,36 persen dari total yang terdampak.
Baca Juga: Ratusan Ribu Hewan Ternak di Jawa Barat Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku
Dari total hewan yang sakit tersebut sebanyak 2.630 ekor atau 18,83 persennya telah sembuh dan sebanyak 99 ekor atau 0,71 persennya mati.
Mentan menerangkan ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di rumah potong hewan (RPH), dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada. (Antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Hewan Ternak di Jawa Barat Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku
-
Daging Segar di Batam Terbatas Akibat PMK, Pedagang: Kemungkinan Harganya Naik Lagi
-
Tugas Pertama Pj Bupati Tulang Bawang Barat Kendalikan PMK pada Hewan Ternak
-
Menko PMK Muhadjir: Masyarakat Harus Tahu Pemerintah Nomboki ONH Jamaah Haji
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Datangi Desa Sumber Jaya Tulang Bawang Barat yang Terjangkit PMK
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya