Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai adanya kasus di daerah yang menolak melantik Penjabat atau Pj di luar usulan, hal itu disebabkan karena pemerintah telah abai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah secara transparan)," kata Mardani kepada wartawan dikutip Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, jika pengisian penjabat kepala daerah tidak dilakukan secara transparan, jelas sangat menghiraukan prinsip demokrasi.
Untuk itu, kata Mardani, sebelum hal ini menjadi gaduh pemerintah perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah yakni dengan merumuskan aturan teknis sesuai degan putusan MK.
"Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," tuturnya.
Ketua DPP PKS itu menambahkan, memulihkan kondisi ekonomi dan menjaga stabilitas di daerah menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi para penjabat. Menurutnya, para penjabat tidak hanya dituntut memiliki waktu, pengetahuan, dan integritas, tetapi juga mesti diterima secara politik di daerahnya.
"Kehati-hatian perlu diterapkan sejak awal dalam penentuan penjabat," tandasnya.
Adapun untuk diketahui, setidaknya pada 2022 ini ada sekitar 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Nantinya jabatan mereka yang habis akan digantikan oleh penjabat kepala daerah hingga adanya Pemilu.
Kasus Tolak Pelantikan
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dikabarkan tidak akan melantik Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri dan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman.
Alasannya, SK yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titto Karnavian dinilai janggal, karena penunjukan dua Pj itu tidak berdasarkan usulan gubernur. Makanya, SK mendagri itu masih akan ditelaah dulu. Ali Mazi hanya akan melantik Pj Bupati Buton Tengah, Muhamad Yusuf.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Partai Megawati Bisa Merugi di Pilpres 2024, Dua Kelompok Bersenjata Tajam Saling Serang di Karawang
-
Dani Ramdan Fokus Tuntaskan Empat Masalah Utama di Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Soal Jalan dan Fasilitas Umum
-
Tak Perlu Bingung, Ini Kenapa Bupati Musi Banyuasin Diangkat Plh Bukan PJ Bupati
-
Tugas Pertama Pj Bupati Tulang Bawang Barat Kendalikan PMK pada Hewan Ternak
-
Buat Warga Bekasi, Ini Link Streaming Pelantikan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang