Suara.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menolak melantik tiga penjabat bupati karena menganggap Kementerian Dalam Negeri mengabaikan usulan nama dari daerah. Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah.
Guspardi menganggap tindakan penolakan pelantikan oleh Gubernur Ali Mazi merupakan dampak dari tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta Mahkamah Konstitusi.
"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalisasi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.
Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.
"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," kata Guspardi.
Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti pemerintah yang belum mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik penjabat.
Sorotan itu datang seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melantik lima penjabat gubernur. Menurut Mardani, pelantikan penjabat tanpa mengikuti putusan MK yang meminta adanya peraturan pelaksana lebih dulu itu menjadi catatan besar
"Dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024. Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani, Jumat (13/5/2022).
Mardani menilai hal itu menjadi murni kesalahan pemerintah karena tidak segera menindaklanjuti putusan MK.
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu sekali lagi diingatkan pada presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Guspardi Gaus. Ia menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai pekan ini.
Ia berujar Kemendagri harus taat asas dan taat hukum dengan apa yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh MK.
"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," ujar Guspardi.
Berita Terkait
-
Ali Mazi Dikabarkan Tidak Mau Melantik Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan Pilihan Mendagri
-
PSHK UII Minta Presiden Ingatkan Menterinya agar Patuh Perundang-undangan dan Putusan MK
-
Banyak Posisi Jabatan di Pemkot Cimahi Masih Kosong, Plt Wali Kota Cimahi Sentil Kemendagri
-
Periksa ASN Kemendagri, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana PEN Eks Dirjen Ardian Noervianto
-
Dorong Penerapan Elektronifikasi dan Digitalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kemendagri: Pentingnya Pemahaman UU
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
-
Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'
-
Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet
-
Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!