Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas penting untuk warga Indonesia. Terlebih ke depannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, penting untuk membuat KTP. Lantas, bagaimana cara membuat KTP online?
Bagi Anda yang punya segudang aktivitas, ada kabar baik untuk Anda. Untungnya, sekarang Anda bisa membuat KTP Elektronik secara online. Sehubungan dengan itu, berikut cara membuat KTP Online.
Cara Membuat KTP Online
Cara membuat KTP Online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Download aplikasi pembuat KTP Online
2. Registrasikan identitas Anda di aplikasi tersebut
3. Ajukan permohonan untuk membuat KTP secara online dengan cara pilih jenis layanan yaitu "Kartu Tanda Penduduk."
4. Isi semua data sesuai permintaan yang tertera dalam formulir pendaftaran
5. Unggah dokumen sesuai permintaan
Baca Juga: Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
6. Silahkan tunggu proses verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP Online
7. Jika proses disetujui akan muncul notifikasi status dari layanan aplikasi pembuatan KTP Online Anda
8. Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama ke kantor kecamatan sesuai domisili, nantinya KTP lama Anda akan digant dengan KTP yang baru
9. Bawa bukti pendaftaran saat pergi ke kantor kecamatan untuk menyerahkan KTP lama untuk diganti dengan KTP yang baru.
Syarat dan Dokumen Membuat KTP Online
Sebelum mengimplementasikan cara membuat KTP Online, Anda harus mengetahui lebih dahulu syarat-syarat membuat KTP untuk warga negara Indonesia. Berikut syarat-syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat KTP.
1. Berusia minimal 17 tahun
2. Datang ke kantor kelurahan untuk melakukan foto dan perekaman sidik jari
3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
4. Surat pengantar dari RT dan RW
Berkas-berkas tersebut diperlukan untuk diunggah ke aplikasi pembuatan KTP online. Berkas syarat dan dokumen untuk membuat KTP berbeda-beda untuk beberapa warga negara, misalnya untuk yang baru pindah dari luar negeri dan juga untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap. Berikut informasinya.
Syarat dan dokumen untuk WNA yang mempunyai izin tinggal tetap
1. Usia minimal 17 tahun
2. Memiliki kartu keluarga
3. Memiliki dokumen perjalanan
4. Memiliki kartu ijin tinggal tetap
5. Mengikuti perekaman data KTP Elektronik
Syarat dan dokumen untuk WNI yang datang dari luar negeri
1. Memiliki kartu keluarga
2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota asal
Syarat dan dokumen untuk WNI/WNA yang sudah mendapatkan izin tinggal tetap dan melakukan perubahan data
1. Memiliki Kartu Keluarga
2. KITAP
3. KTP lama
4. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Syarat perpanjangan KTP untuk WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap
1. Dokumen perjalanan
2. Kartu Keluarga
3. KITAP
4. KTP lama
Demikian itu informasi cara membuat KTP Online dan informasi pelengkap lainnya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
-
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
-
Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
-
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian