Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas penting untuk warga Indonesia. Terlebih ke depannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, penting untuk membuat KTP. Lantas, bagaimana cara membuat KTP online?
Bagi Anda yang punya segudang aktivitas, ada kabar baik untuk Anda. Untungnya, sekarang Anda bisa membuat KTP Elektronik secara online. Sehubungan dengan itu, berikut cara membuat KTP Online.
Cara Membuat KTP Online
Cara membuat KTP Online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Download aplikasi pembuat KTP Online
2. Registrasikan identitas Anda di aplikasi tersebut
3. Ajukan permohonan untuk membuat KTP secara online dengan cara pilih jenis layanan yaitu "Kartu Tanda Penduduk."
4. Isi semua data sesuai permintaan yang tertera dalam formulir pendaftaran
5. Unggah dokumen sesuai permintaan
Baca Juga: Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
6. Silahkan tunggu proses verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP Online
7. Jika proses disetujui akan muncul notifikasi status dari layanan aplikasi pembuatan KTP Online Anda
8. Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama ke kantor kecamatan sesuai domisili, nantinya KTP lama Anda akan digant dengan KTP yang baru
9. Bawa bukti pendaftaran saat pergi ke kantor kecamatan untuk menyerahkan KTP lama untuk diganti dengan KTP yang baru.
Syarat dan Dokumen Membuat KTP Online
Sebelum mengimplementasikan cara membuat KTP Online, Anda harus mengetahui lebih dahulu syarat-syarat membuat KTP untuk warga negara Indonesia. Berikut syarat-syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat KTP.
Berita Terkait
-
Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
-
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
-
Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
-
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid