Suara.com - Berikut ini aturan baru KTP, sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 21 April 2022. Ada 4 hal yang perlu diwajibkan dan bisa jadi panduan membuat nama anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, baik itu dalam kartu keluarga (KK) maupun KTP Elektronik. (E-KTP).
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022. Mengutip laman Dukcapil Kabupaten Ngawi, ada dua hal yang jadi pertimbangan terkait aturan baru tersebut.
Pertama, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Kedua, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Dengan dua dasar itu, maka terjadilah aturan baru, sebagai berikut ini:
1. Jumlah Huruf
Terdapat aturan baru tentang jumlah huruf, termasuk spasi, dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, sudah termasuk spasi. Jumlah itu sejatinya sudah cukup banyak, meski dalam penerapannya masih ada yang lebih.
Contohnya: Bila seseorang memiliki nama "Muhammad Bambang Satria Dwi Manunggal Tirtoatmojo Simangunsong". Jumlah nama tersebut bila dihitung huruf dan spasi lebih dari 60.
Baca Juga: Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Maka, sesuai aturan baru, harus dilakukan pengurangan. Pengurangan ini wajib sama pada data KK dan data-data lain terkait administrasi.
2. Jumlah Kata
Seseorang tak boleh mencantumkan hanya satu kata, seperti banyak kasus ditemukan di Indonesia. Salah satunya warga Palembang yang tercantum di KTP bernama Saiton.
Merujuk pada aturan baru, maka selanjutnya harus ada nama tambahan. Begitu pula dengan nama-nama identik Jawa, seperti Samijan, Samino, Samiran, Sumiyem dan lainnya.
Sebelum aturan baru di KTP ini, pemain sepak bola asal Sulawesi Selatan, Rahmat, pernah melakukan penambahan nama ketika membuat Paspor. Sejak lahir, ia hanya memiliki nama Rahmat.
Ketika membuat Paspor butuh tiga kata, ia menambahkan nama sang ayah. Rahmat pun memiliki paspor dengan nama Rahmat Syamsudin Leo.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
-
Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah
-
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif
-
Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran