Suara.com - Berikut ini aturan baru KTP, sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 21 April 2022. Ada 4 hal yang perlu diwajibkan dan bisa jadi panduan membuat nama anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, baik itu dalam kartu keluarga (KK) maupun KTP Elektronik. (E-KTP).
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022. Mengutip laman Dukcapil Kabupaten Ngawi, ada dua hal yang jadi pertimbangan terkait aturan baru tersebut.
Pertama, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Kedua, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Dengan dua dasar itu, maka terjadilah aturan baru, sebagai berikut ini:
1. Jumlah Huruf
Terdapat aturan baru tentang jumlah huruf, termasuk spasi, dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, sudah termasuk spasi. Jumlah itu sejatinya sudah cukup banyak, meski dalam penerapannya masih ada yang lebih.
Contohnya: Bila seseorang memiliki nama "Muhammad Bambang Satria Dwi Manunggal Tirtoatmojo Simangunsong". Jumlah nama tersebut bila dihitung huruf dan spasi lebih dari 60.
Baca Juga: Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Maka, sesuai aturan baru, harus dilakukan pengurangan. Pengurangan ini wajib sama pada data KK dan data-data lain terkait administrasi.
2. Jumlah Kata
Seseorang tak boleh mencantumkan hanya satu kata, seperti banyak kasus ditemukan di Indonesia. Salah satunya warga Palembang yang tercantum di KTP bernama Saiton.
Merujuk pada aturan baru, maka selanjutnya harus ada nama tambahan. Begitu pula dengan nama-nama identik Jawa, seperti Samijan, Samino, Samiran, Sumiyem dan lainnya.
Sebelum aturan baru di KTP ini, pemain sepak bola asal Sulawesi Selatan, Rahmat, pernah melakukan penambahan nama ketika membuat Paspor. Sejak lahir, ia hanya memiliki nama Rahmat.
Ketika membuat Paspor butuh tiga kata, ia menambahkan nama sang ayah. Rahmat pun memiliki paspor dengan nama Rahmat Syamsudin Leo.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
-
Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah
-
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif
-
Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan