Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyebut Pasal 4 Ayat 2 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK sebagai bentuk intervensi negara ke warga negaranya.
Dia menyebut, bunyi pada pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK sangat tidak penting untuk diatur.
"Menurut saya iya, (ini) intervensi negara ke warga negaranya, karena tidak ada urgensinya," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Kata dia, aturan tersebut memang bertujuan baik, namun negara tidak harus ikut campur dalam pemberian nama warga negaranya.
"Negara kok sampai masuk ke persoalan privat warga negara. Meskipun tujuannya baik. tapi sebenarnya tidak perlu diatur Kemendagri," ujarnya.
Lanjutnya, secara sosial di Indonesia, pemberian nama dipengaruhi oleh banyak hal seperti agama, budaya, filosofi keluarga, dan kearifan lokal.
"Saya namanya Trubus. Trubus itu orang Jawa. Trubus itu artinya tumbuh bersemi, itu kan punya maksud tumbuh sehat, gitu. Jadi kalau itu kemudian itu diatur oleh negara, jadi aneh. Kok negara atur nama warga negaranya," kata Trubus.
Dia pun mendesak agar aturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurutnya daripada mengatur pembuatan dan penulisan nama warga negara, pemerintah seharusnya membuat aturan yang memangkas birokrasi pelayanan publik yang panjang, dan membuat sanksi tegas kepada aparat sipil negara yang masih melakukan pungutan liar (pungli).
Aturan Baru di KTP
Baca Juga: Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Bagaimana aturan baru di KTP?
Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata
Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
- Nama memiliki paling sedikit dua kata
- Nama tidak boleh disingkat
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
- Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri