Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyebut Pasal 4 Ayat 2 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK sebagai bentuk intervensi negara ke warga negaranya.
Dia menyebut, bunyi pada pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK sangat tidak penting untuk diatur.
"Menurut saya iya, (ini) intervensi negara ke warga negaranya, karena tidak ada urgensinya," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Kata dia, aturan tersebut memang bertujuan baik, namun negara tidak harus ikut campur dalam pemberian nama warga negaranya.
"Negara kok sampai masuk ke persoalan privat warga negara. Meskipun tujuannya baik. tapi sebenarnya tidak perlu diatur Kemendagri," ujarnya.
Lanjutnya, secara sosial di Indonesia, pemberian nama dipengaruhi oleh banyak hal seperti agama, budaya, filosofi keluarga, dan kearifan lokal.
"Saya namanya Trubus. Trubus itu orang Jawa. Trubus itu artinya tumbuh bersemi, itu kan punya maksud tumbuh sehat, gitu. Jadi kalau itu kemudian itu diatur oleh negara, jadi aneh. Kok negara atur nama warga negaranya," kata Trubus.
Dia pun mendesak agar aturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurutnya daripada mengatur pembuatan dan penulisan nama warga negara, pemerintah seharusnya membuat aturan yang memangkas birokrasi pelayanan publik yang panjang, dan membuat sanksi tegas kepada aparat sipil negara yang masih melakukan pungutan liar (pungli).
Aturan Baru di KTP
Baca Juga: Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Bagaimana aturan baru di KTP?
Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata
Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
- Nama memiliki paling sedikit dua kata
- Nama tidak boleh disingkat
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
- Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Pegiat Media Sosial Sindir Mundurnya Rahayu Saraswati: Gantiin Dito di Kemenpora?
-
Pramono Anung: Banyak Anak Muda Jakarta Takut Nikah karena Harga Rumah Tak Terjangkau
-
Permintaan Terakhir Rahayu Saraswati Setelah Menyatakan Mundur dari DPR
-
Turki Peringatkan Hamas Soal Serangan Israel di Doha
-
Bandingkan Indonesia dengan Nepal, Jhon Sitorus Sindir Pejabat yang Ogah Mundur
-
Disindir DPR 'Boleh Koboy Asal Berisi', Menkeu Purbaya Sardewa Langsung Tunduk
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!