Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyebut Pasal 4 Ayat 2 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK sebagai bentuk intervensi negara ke warga negaranya.
Dia menyebut, bunyi pada pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK sangat tidak penting untuk diatur.
"Menurut saya iya, (ini) intervensi negara ke warga negaranya, karena tidak ada urgensinya," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Kata dia, aturan tersebut memang bertujuan baik, namun negara tidak harus ikut campur dalam pemberian nama warga negaranya.
"Negara kok sampai masuk ke persoalan privat warga negara. Meskipun tujuannya baik. tapi sebenarnya tidak perlu diatur Kemendagri," ujarnya.
Lanjutnya, secara sosial di Indonesia, pemberian nama dipengaruhi oleh banyak hal seperti agama, budaya, filosofi keluarga, dan kearifan lokal.
"Saya namanya Trubus. Trubus itu orang Jawa. Trubus itu artinya tumbuh bersemi, itu kan punya maksud tumbuh sehat, gitu. Jadi kalau itu kemudian itu diatur oleh negara, jadi aneh. Kok negara atur nama warga negaranya," kata Trubus.
Dia pun mendesak agar aturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurutnya daripada mengatur pembuatan dan penulisan nama warga negara, pemerintah seharusnya membuat aturan yang memangkas birokrasi pelayanan publik yang panjang, dan membuat sanksi tegas kepada aparat sipil negara yang masih melakukan pungutan liar (pungli).
Aturan Baru di KTP
Baca Juga: Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Bagaimana aturan baru di KTP?
Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata
Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
- Nama memiliki paling sedikit dua kata
- Nama tidak boleh disingkat
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
- Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim