Suara.com - Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh dianggap lebih realistis ketimbang atasannya, Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
Dalam peristiwa itu Andreas dan Ahmad masih mempunyai niat untuk membawa korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke rumah sakit setelah ditabrak.
Hal itu disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy selepas sidang dengan agenda duplik pada Selasa (24/5/2022). Meski hanya dibekali pendidikan menengah, lanjut Wirdel, Andreas dan Ahmad jauh berpikir realistis ketimbang Priyanto yang telah dibekali banyak ilmu di Akademi Militer.
"Ternyata dalam kondisi tertentu, seseorang yang bekalnya cuma sekolah menengah, diberi pangkat kopral, kadang-kadang lebih realistis daripada orang yang sudah lama berdinas atau pun yang sudah dibekali oleh dengan pengetahuan akademi," ucap Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Usai Isuzu Panther yang mereka kendarai menabrak Handi dan Salsa, Andreas dan Ahmad meminta kepada atasnya untuk tidak membuang ke sungai. Keduanya memilih membawa Handi dan Salsa menuju rumah sakit agar nyawanya dapat diselamatkan.
"Kita bisa melihat dua orang kopral itu menyampaikan kepada terdakwa agar: jangan dibuang Pak. Dibawa ke RS Pak," papar Wirdel.
Ragukan Hasil Visum
Penasihat hukum meragukan hasil visum dokter forensik yang menyatakan penyebab kematian korban Handi Saputra (17) karena tenggelam di Sungai Serayu. Hal itu disampaikan dalam dupliknya hari ini.
Lettu Chk Feri Arsandi selaku kuasa hukum menyampaikan, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya. Dalam tuntutannya, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta merujuk pada keterangan dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Baca Juga: Kubu Kolonel Priyanto Akui Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti
Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan visum terhadap jenazah Handi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono, Banyumas, Jawa Tengah. Visum itu dilakukan pada 20 Desember 2021 lalu.
Merujuk keterangan Zaenuri, lanjut Feri, waktu kematian korban Handi Saputra sulit ditentukan. Sebab, jasad korban telah mengalami pembusukan.
"Dalam tuntutannya yaitu dalam keterangan saksi 22, dr. Muahmmad Zaenuri Syamsu Hidayat halaman 47 nomor 6 disebutkan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan," kata Feri.
Dengan demikian, Feri berpendapat bahwa saksi 22 atau dr. Zaenuri tidak bisa menyimpulkan kapan korban Handi meninggal dunia. Apakah pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat atau saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ihwal replik yang disampaikan pekan lalu, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan bahwa Handi Saputra meninggal karena tenggelam. Dalam konteks ini, Handi masih dalam keadaan tidak sadar atau pingsan.
Atas perbedaan tersebut, timbul pertanyaan dari penasihat hukum Priyanto melalui duplik yang disampaikan hari ini. Pertanyaan tersebut adalah hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan korban Handi.
Berita Terkait
-
Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan
-
Kubu Kolonel Priyanto Akui Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti
-
Kolonel Priyanto Divonis Dua Pekan Mendatang, Oditur Militer Berharap Tegaknya Hukum
-
Di Sidang Duplik, Penasihat Hukum Klaim Kolonel Priyanto Sedang Tidur Saat Handi-Salsa Ditabrak di Nagreg
-
Dua Minggu Lagi, Kolonel Priyanto akan Divonis Dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan