Suara.com - Terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto disebut sedang tertidur saat insiden kecelakaan lalu lintas terjadi. Klaim itu disampaikan dalam duplik saat sidang lanjutan yang berlangsung hari ini, Selasa (24/5/2022).
Lettu Chk Feri Arsandi menyatakan Priyanto sama sekali tidak mengetahui saat mobil Isuzu Panther yang dia tumpangi bersama dua bawahannya menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (16). Sebab, pada insiden yang terjadi pada Rabu (8/12/2021), Priyanto tertidur di dalam mobil.
"Pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur. Terdakwa baru terbangun setelah terjadinya kecelakaan," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Feri menyampaikan, saat itu mobil dikemudian oleh Kopda Adreas Dwi Atmoko. Sedangkan, Priyanto bersama Koptu Ahmad Sholeh bertindak sebagai penumpang.
"Maka secara hukum, terdakwa yang pada saat kejadian hanyalah penumpang mobil tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
Merujuk pada keterangan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad pula, Feri menyatakan kalau kedua korban sudah meninggal saat diangkat ke dalam mobil. Dengan fakta itu, penasihat hukum membantah soal dakwaan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP soal penculikan.
Ragukan Hasil Visum
Penasihat hukum meragukan hasil visum dokter forensik yang menyatakan penyebab kematian korban Handi Saputra (17) karena tenggelam di Sungai Serayu. Hal itu disampaikan dalam dupliknya hari ini.
Feri menyampaikan, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya. Dalam tuntutannya, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta merujuk pada keterangan dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa
Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan visum terhadap jenazah Handi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono, Banyumas, Jawa Tengah. Visum itu dilakukan pada 20 Desember 2021 lalu.
Merujuk keterangan Zaenuri, lanjut Feri, waktu kematian korban Handi Saputra sulit ditentukan. Sebab, jasad korban telah mengalami pembusukan.
"Dalam tuntutannya yaitu dalam keterangan saksi 22, dr. Muahmmad Zaenuri Syamsu Hidayat halaman 47 nomor 6 disebutkan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan," kata Feri.
Dengan demikian, Feri berpendapat bahwa saksi 22 atau dr. Zaenuri tidak bisa menyimpulkan kapan korban Handi meninggal dunia. Apakah pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat atau saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ihwal replik yang disampaikan pekan lalu, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan bahwa Handi Saputra meninggal karena tenggelam. Dalam konteks ini, Handi masih dalam keadaan tidak sadar atau pingsan.
Atas perbedaan tersebut, timbul pertanyaan dari penasihat hukum Priyanto melalui duplik yang disampaikan hari ini. Pertanyaan tersebut adalah hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan korban Handi.
Berita Terkait
-
Dua Minggu Lagi, Kolonel Priyanto akan Divonis Dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg
-
Sampaikan Duplik, Kubu Kolonel Priyanto Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti
-
Kasus Buang Korban Tabrak Lari, Kubu Kolonel Priyanto Ragukan Hasil Visum Penyebab Tewasnya Handi Saputra
-
Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa
-
Anak Usia 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri, karena Nakal dan Susah Makan?
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Ratusan Siswanya Masih Mogok Sekolah, Ini yang Dilakukan Pihak SMA Negeri 1 Cimarga
-
Legislator PKB Ultimatum Trans7 Imbas Hina Ponpes Lirboyo: Karisma Kiai Jangan Dipermainkan!
-
Pulang dari Mesir, Prabowo Sampaikan Poin-poin Perjanjian Perdamaian Gaza
-
Eks Dirut Antam Arie Ariotedjo Ternyata Diam-diam Sudah Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Rp100 M Disorot
-
Kepsek Tampar Siswa, Siswa SMAN 1 Cimarga 'Pindah' ke Sekolah Online: Belajar dari Rumah
-
Hari Kedua, SMAN 1 Cimarga Putar Otak Hadapi Aksi Mogok Belajar Imbas Kepsek Tampar Siswa Merokok
-
Aksi Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kini Resmi Dinonaktifkan
-
Utang Iuran BPJS Triliunan Rupiah Siap Diputihkan? Cak Imin: Besok Kita Rapatkan
-
Bestari Barus: Jokowi Inspirasi PSI, Diharap Segera Bergabung
-
PSI Tunda 'Spill' Nama 'Bapak J', Takut Kalah Viral dari Menkeu Purbaya?