Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan vonis atau putusan terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Putusan tersebut akan disampaikan pada Selasa (7/6/2022) dua pekan mendatang.
Agenda tersebut dibacakan hakim ketua, Brigjen Faridah Faisal dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik yang berlangsung pada Selasa (24/5/2022) hari ini. Usai duplik dibacakan oleh kuasa hukum Priyanto, Brigjen Faridah meminta waktu untuk bermusyawarah menyusun putusan.
"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pihak penasehat hukum meragukan hasil visum dokter forensik yang menyatakan penyebab kematian korban Handi Saputra (17) karena tenggelam di Sungai Serayu. Hasil forensik tersebut disampaikan dalam dupliknya hari ini.
Kuasa hukum terdakwa Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi menyampaikan, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya. Dalam tuntutannya, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta merujuk pada keterangan dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan visum terhadap jenazah Handi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Margono, Banyumas, Jawa Tengah. Visum itu dilakukan pada 20 Desember 2021 lalu.
Merujuk keterangan Zaenuri, lanjut Feri, waktu kematian korban Handi Saputra sulit ditentukan. Sebab, jasad korban telah mengalami pembusukan.
"Dalam tuntutannya yaitu dalam keterangan saksi 22, dr Muahmmad Zaenuri Syamsu Hidayat halaman 47 nomor 6 disebutkan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan," kata Feri.
Dengan demikian, Feri berpendapat bahwa saksi 22 atau dr Zaenuri tidak bisa menyimpulkan waktu korban Handi meninggal dunia. Apakah pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat atau saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ihwal replik yang disampaikan pekan lalu, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan bahwa Handi Saputra meninggal karena tenggelam. Dalam konteks ini, Handi masih dalam keadaan tidak sadar atau pingsan.
Atas perbedaan tersebut, timbul pertanyaan dari penasihat hukum Priyanto melalui duplik yang disampaikan hari ini. Pertanyaan tersebut terkait hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan korban Handi.
Feri menduga, pasir halus yang masuk ke tubuh Handi mungkin disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg. Kata dia, ada kemungkinan korban menghirup debu dan pasir saat tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam dupliknya juga, mereka membantah adanya niat dan motif untuk membunuh Handi dan Salsa. Pasalnya, antara Priyanto dengan Handi dan Salsa tidak saling mengenal sebelum insiden terjadi.
"Bahwa terdakwa dan korban saudara Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," ucap Feri.
Selain itu, lanjut Feri, tidak ada suatu masalah yang memunculkan niat Priyanto untuk membunuh kedua korban. Sebab, penasihat hukum mengklaim kematian Handi dan Salsa murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Nagreg.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya