Suara.com - Pemprov DKI Jakarta masih akan menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (29/5). Namun, ada perubahan kebijakan untuk pelaksanaan CFD pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo mengatakan CFD pekan ini masih akan menerapkan skema terbatas yang berarti kegiatan ini masih hanya khusus untuk olahraga. Bedanya, kali ini Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah dibolehkan berjualan.
Kendati demikian, PKL tidak diizinkan berjualan di jalur CFD. Mereka hanya dibolehkan berdagang di bagian luar koridor.
"HBKB masih dengan skema terbatas. PKL hanya di luar koridor," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, PKL yang ingin berjualan juga tak bisa sembarangan. Pedagang harus mendaftar terlebih dahulu di sistem Jakpreneur milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM).
"Pedagang daftar di sistem Jakpreneur Dinas PPKUKM," tuturnya.
Selebihnya, partisipan untuk kegiatan di luar olahraga juga belom dibolehkan. Tapi, ia meminta agar partisipan yang ingin berkegiatan di CFD mendaftarkan diri.
"Untuk inventarisasi Partisipan pada pelaksanaan berikutnya, dapat mendaftar di https://hbkb.jakarta.go.id," pungkasnya.
Pelaksanaan CFD akan dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Selain itu, ada juga CFD yang dilaksanakan di lima wilayah kota, berikut daftarnya:
Baca Juga: Kekurangan Bengkel, Pemprov DKI Jakarta Akui Uji Emisi Kendaraan Tak Berjalan Maksimal
- Tingkat Provinsi di: Jl MH Thamrin-Jl Jend Sudirman (simpang Patung Kuda - simpang Bundaran Senayan).
- Tingkat 5 Wilayah Kota Administratif di:
a) Jakarta Pusat : Jl.Suryo Pranoto (Simpang Harmoni simpang Simpang RSUD Tarakan)
b) Jakarra Barat : Jl.Tomang Raya (Simpang Tomang s.d. Business Hotel Tomang)
c) Jakarta Selatan Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun sampai CSW)
d) Jakarta Utara Jl. Danau Sunter Selatan (Simp. Karya Beton sampai GOR Sunter)
e) Jakarta Timur: Jl. Pemuda (Simpang Arion sampai Simpang TU-Gas)
Berita Terkait
-
Emak-emak Ngamuk Gara-gara Lapaknya Kena Penertiban PKL, Sebut Cari Duit Halal Saja Susah
-
Pemprov DKI Berniat Terapkan Lagi Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
-
Kekurangan Bengkel, Pemprov DKI Jakarta Akui Uji Emisi Kendaraan Tak Berjalan Maksimal
-
Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta 1 dari 4 Proyek ITF Dibiayai APBD
-
Pandemi Terkendali, Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Kembali Wisata Monas
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra