Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tidak yakin tersangka lain dari peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai akan terungkap di persidangan.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, menyampaikan salah satu alasannya karena investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung tanpa melibatkan penyidik ad-hoc dari masyarakat sipil, sehingga dinilai tidak transparan.
"Kalau sedari awal menggunakan asas transparansi, kami rasa pengungkapan tersangka lebih dari satu (tersangka) itu akan terjadi. Tapi dengan kenyataan yang sebaliknya, kami rasa tidak," kata Rivanlee kepada Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Meski pesimistis, KontraS tetap berhadap pada persidangan nanti peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai menjadi terang-benderang.
"Kami tetap berharap bahwa ada pengungkapan kasus yang seutuhnya di persidangan nanti," kata Rivanlee.
Tidak Libatkan Penyidik Ad-Hoc
Sebelumnya KontraS bersama YLBHI dan Amnesty Internasional Indonesia menyebut pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat Paniai oleh Kejaksaan Agung tidak melibatkan penyidik ad-hoc dari unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM.
“Tentunya masyarakat sipil yang dilibatkan ialah yang memang telah terbukti memiliki rekam jejak bekerja untuk HAM dan memiliki kepedulian terhadap korban. Langkah ini penting untuk membuat penyidikan partisipatif dan independen guna bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya dalam proses peradilan yang tengah berlangsung” kata mereka pada 28 Maret 2022 lalu.
Pensiunan TNI jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di tahun 2014. Tersangka merupakan purnawirawan TNI berinisial IS.
Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menyebut IS ketika itu merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.
“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Penetapan tersangka ini merujuk Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.
Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) Juncto Pasal 9 huruf a Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 Juncto Pasal 9 huruf h Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat
Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan, Kontras Sebut Seharusnya Bisa Lebih Cepat
-
Peristiwa Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: 20 Tahun Kasus HAM Berat Diinvestigasi, Akhirnya Ada yang akan Disidang
-
Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang
-
Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
-
Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Papua Segera Masuk Pengadilan HAM di Kota Makassar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono