Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tidak yakin tersangka lain dari peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai akan terungkap di persidangan.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, menyampaikan salah satu alasannya karena investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung tanpa melibatkan penyidik ad-hoc dari masyarakat sipil, sehingga dinilai tidak transparan.
"Kalau sedari awal menggunakan asas transparansi, kami rasa pengungkapan tersangka lebih dari satu (tersangka) itu akan terjadi. Tapi dengan kenyataan yang sebaliknya, kami rasa tidak," kata Rivanlee kepada Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Meski pesimistis, KontraS tetap berhadap pada persidangan nanti peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai menjadi terang-benderang.
"Kami tetap berharap bahwa ada pengungkapan kasus yang seutuhnya di persidangan nanti," kata Rivanlee.
Tidak Libatkan Penyidik Ad-Hoc
Sebelumnya KontraS bersama YLBHI dan Amnesty Internasional Indonesia menyebut pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat Paniai oleh Kejaksaan Agung tidak melibatkan penyidik ad-hoc dari unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM.
“Tentunya masyarakat sipil yang dilibatkan ialah yang memang telah terbukti memiliki rekam jejak bekerja untuk HAM dan memiliki kepedulian terhadap korban. Langkah ini penting untuk membuat penyidikan partisipatif dan independen guna bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya dalam proses peradilan yang tengah berlangsung” kata mereka pada 28 Maret 2022 lalu.
Pensiunan TNI jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di tahun 2014. Tersangka merupakan purnawirawan TNI berinisial IS.
Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menyebut IS ketika itu merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.
“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Penetapan tersangka ini merujuk Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.
Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) Juncto Pasal 9 huruf a Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 Juncto Pasal 9 huruf h Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat
Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan, Kontras Sebut Seharusnya Bisa Lebih Cepat
-
Peristiwa Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: 20 Tahun Kasus HAM Berat Diinvestigasi, Akhirnya Ada yang akan Disidang
-
Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang
-
Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
-
Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Papua Segera Masuk Pengadilan HAM di Kota Makassar
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!
-
Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?
-
Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz