- Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ASN masuk kerja maksimal pukul 12.00 WIB untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
- Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Sekda Nomor 22/SE/2026 ini bertujuan mendukung keseimbangan antara tugas pekerjaan dan kehidupan keluarga ASN.
- ASN wajib mengajukan izin tertulis, mengunggah bukti foto real-time, serta melaporkan kehadiran melalui sistem e-absensi sesuai prosedur ketat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Melalui kebijakan ini, ASN yang memanfaatkan izin tersebut diperbolehkan memulai jam kerja paling lambat pukul 12.00 WIB tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Aturan ini memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk, baik pada Senin, Selasa, maupun Rabu, menyesuaikan jadwal masing-masing sekolah.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
"Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," ujar Chico, Minggu (12/7/2026).
Meski mendapat kelonggaran jam kerja, ASN tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Mereka wajib mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sebagai bukti, ASN juga harus mengunggah foto real-time yang memperlihatkan wajah dan/atau badan menggunakan aplikasi timestamp yang telah disepakati, seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite.
Keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" kemudian wajib diinput ke sistem e-absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga: Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
Seluruh proses akan diawasi oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk memastikan izin tersebut digunakan sesuai ketentuan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan surat edaran tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat 20 Juli 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pangkalan Militer AS di Teluk Jadi Sasaran Serangan Rudal dari Pasukan Iran, Selat Hormuz Ditutup
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis