News / Metropolitan
Senin, 13 Juli 2026 | 07:37 WIB
Ilustrasi - Seorang orang tua murid mengabadikan kegiatan anaknya dihari pertama masuk sekolah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/16
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ASN masuk kerja maksimal pukul 12.00 WIB untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
  • Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Sekda Nomor 22/SE/2026 ini bertujuan mendukung keseimbangan antara tugas pekerjaan dan kehidupan keluarga ASN.
  • ASN wajib mengajukan izin tertulis, mengunggah bukti foto real-time, serta melaporkan kehadiran melalui sistem e-absensi sesuai prosedur ketat.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Melalui kebijakan ini, ASN yang memanfaatkan izin tersebut diperbolehkan memulai jam kerja paling lambat pukul 12.00 WIB tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Aturan ini memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk, baik pada Senin, Selasa, maupun Rabu, menyesuaikan jadwal masing-masing sekolah.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.

"Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," ujar Chico, Minggu (12/7/2026).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim (Chico) di Jakarta, Senin (12/5/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Meski mendapat kelonggaran jam kerja, ASN tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Mereka wajib mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sebagai bukti, ASN juga harus mengunggah foto real-time yang memperlihatkan wajah dan/atau badan menggunakan aplikasi timestamp yang telah disepakati, seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite.

Keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" kemudian wajib diinput ke sistem e-absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.

Baca Juga: Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Seluruh proses akan diawasi oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk memastikan izin tersebut digunakan sesuai ketentuan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan surat edaran tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat 20 Juli 2026.

Load More