Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatannya kepada Kejaksaan Agung, menyusul kasus pelanggaran HAM Berat Paniai yang akan segera disidangkan.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, yang menjadi catatan pihaknya, yakni jumlah tersangka pada kasus tersebut yang masih satu orang.
"Catatan kami mengenai tersangka yang saat ini baru satu orang," kata Taufan kepada Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Taufan mengatakan, Kejaksaan Agung harus merujuk kepada hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM, terkait jumlah tersangka yang diduga lebih satu orang.
"Kami meminta Jaksa Agung merujuk kepada laporan dan rekomendasi kami terkait tersangka sehingga keadilan bisa lebih ditegakkan." kata dia.
Di samping itu, komitmen Kejaksaan Agung yang segera menyidangkan kasus ini, disebut Komnas HAM sebagai langkah yang signifikan. Sebab, dalam 20 tahun terakhir dari kasus pelanggaran HAM berat yang diinvestigasi Komnas HAM, barus kasus Paniai yang akan menuju persidangan.
"Tentu saja kami menghormati dan menghargai langkah yang sudah ditempuh Jaksa Agung setelah sekian lama kasus ini tidak ada kejelasan," kata Taufan.
Tunjuk 34 Jaksa
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.
Baca Juga: Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
"Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Ketut menyebut, Tim JPU memiliki waktu 70 hari menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan HAM.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Juncto pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pensiunan TNI jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di tahun 2014. Tersangka merupakan purnawirawan TNI berinisial IS.
Berita Terkait
-
Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
-
Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI
-
Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya
-
Mangkrak, Kasus HAM Berat di Paniai Papua yang Diusut Kejagung RI Dianggap Penuh Kejanggalan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026