Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatannya kepada Kejaksaan Agung, menyusul kasus pelanggaran HAM Berat Paniai yang akan segera disidangkan.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, yang menjadi catatan pihaknya, yakni jumlah tersangka pada kasus tersebut yang masih satu orang.
"Catatan kami mengenai tersangka yang saat ini baru satu orang," kata Taufan kepada Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Taufan mengatakan, Kejaksaan Agung harus merujuk kepada hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM, terkait jumlah tersangka yang diduga lebih satu orang.
"Kami meminta Jaksa Agung merujuk kepada laporan dan rekomendasi kami terkait tersangka sehingga keadilan bisa lebih ditegakkan." kata dia.
Di samping itu, komitmen Kejaksaan Agung yang segera menyidangkan kasus ini, disebut Komnas HAM sebagai langkah yang signifikan. Sebab, dalam 20 tahun terakhir dari kasus pelanggaran HAM berat yang diinvestigasi Komnas HAM, barus kasus Paniai yang akan menuju persidangan.
"Tentu saja kami menghormati dan menghargai langkah yang sudah ditempuh Jaksa Agung setelah sekian lama kasus ini tidak ada kejelasan," kata Taufan.
Tunjuk 34 Jaksa
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.
Baca Juga: Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
"Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Ketut menyebut, Tim JPU memiliki waktu 70 hari menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan HAM.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Juncto pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pensiunan TNI jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di tahun 2014. Tersangka merupakan purnawirawan TNI berinisial IS.
Berita Terkait
-
Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
-
Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI
-
Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya
-
Mangkrak, Kasus HAM Berat di Paniai Papua yang Diusut Kejagung RI Dianggap Penuh Kejanggalan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan
-
Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo