Suara.com - Masturbasi merupakan aktivitas seksual yang dilakukan pria maupun wanita yang sudah baligh dengan merangsang alat kelamin sendiri untuk mendapatkan kepuasan seksual. Lalu apa bahaya masturbasi dalam Islam?
Dilansir dari NU Online, masturbasi atau ‘istimna’ mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual. Ada bahaya masturbasi dalam Islam yang perlu diketahui seorang muslim.
Dalam bahasa sehari-hari istilah istimna ini dikenal dengan onani bagi laki-laki dan masturbasi oleh perempuan. Namun keduanya memiliki makna yang sama, yakni sama-sama dilakukan sendiri. Sebelum tahu apa saja bahayanya, Anda juga perlu paham bagaimana hukum masturbasi dalam Islam.
Hukum Masturbasi dalam Islam
Hukum terkait masturbasi masih menjadi perdebatan oleh para ulama. Ada sebagian ulama yang memperbolehkan dalam kondisi tertentu ada juga yang mengharamkannya secara mutlak.
Hukum masturbasi haram yakni berasal dari para ulama mazhab Maliki dan Syafi'i. Hal ini mengacu kepada Al-Quran Surat An-Nur ayat 33 yang berbunyi sebagai berikut.
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-nur: 33)
Para ulama mazhab Syafi’i juga menyebut istimna merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan Al-Quran dan hadist. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat," (HR al-Baihaqi).
Dengan begitu maka jelas, bahaya masturbasi dalam Islam adalah mendapat dosa. Sementara itu ulama Maliki berpendapat tentang haramnya istimna didasari oleh hadist Rasulullah SAW sebagai berikut.
Baca Juga: Ketahui 5 Mitos dan Fakta Tentang Masturbasi, Baguskah untuk Kesehatan?
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).
Hal ini berbeda dengan ulama Hambali dan Hanafi yang menyatakan seseorang boleh melakukan onani dengan syarat ia khawatir untuk melakukan tindakan zina, takut akan kesehatan baik fisik maupun mental, sedangkan istri tidak ada dan menikah belum mampu.
Dilansir dari NU Online, menurut sebagian ulama Bashrah yang sudah menikah pun diperbolehkan istimna’ manakala ia berada dalam perjalanan, bukan di tempat tinggal. Sebab dalam kondisi ini, ia diyakini lebih mampu menjaga pandangan dan perbuatan zina.
Bahaya Masturbasi
Bahaya masturbasi ini mengakibatkan berdampak pada bahaya kesehatan baik akal maupun badan. Hal ini dapat menyebabkan alat kelamin melemah, mudah lemas, mempengaruhi perkembangan alat vital, membuat badan gemetar, kelenjar otak melemah, penghelihatan berkurang hingga susah untuk fokus sebagainya. Masturbasi secara berlebihan dapat menyebabkan urat syaraf tidak stabil, hilangnya percaya diri, hidup menyendiri, hingga kecanduan.
Demikian penjelasan singkat terhadap bahaya masturbasi dalam Islam yang dapat menyebabkan dampak negatif baik kesehatan fisik maupun rohani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz