Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak hanya membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK saja. PPDB juga akan dilaksanakan untuk jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM). Berikut tahapan serta jadwal pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022.
Dilihat dari postingand ari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberitahukan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui calon peserta. Tahapan PPDB memiliki perbedaan pada setiap jenjangnya. Selain itu, juga terdapat syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru.
Syarat Calon Peserta Didik PAUD dan TK
• Calon peserta didik baru berusia dua sampai enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.
• Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk peserta Kelompok Bermain.
• Paling rendah usia empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok siswa A di TK.
• Paling rendah usia lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok siswa B di TK.
• Memiliki akte atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
• Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 (Tahap I).
Baca Juga: Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
Pendaftaran PAUD dan TK
Tahap Pertama
• Seleksi usia tertua ke usia termuda
• Mengutamakan CPDB dari kelompok A dalamsatuan pendidikan yang sama.
• Mengutamakan CPDB dari kalangan keluarga prasejahtera.
• Mengutamakan CPDB dengan jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD.
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022, Jangan Telat Terakhir 28 Juni!
-
Jakarta Macet Lagi, DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama