Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak hanya membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK saja. PPDB juga akan dilaksanakan untuk jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM). Berikut tahapan serta jadwal pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022.
Dilihat dari postingand ari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberitahukan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui calon peserta. Tahapan PPDB memiliki perbedaan pada setiap jenjangnya. Selain itu, juga terdapat syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru.
Syarat Calon Peserta Didik PAUD dan TK
• Calon peserta didik baru berusia dua sampai enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.
• Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk peserta Kelompok Bermain.
• Paling rendah usia empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok siswa A di TK.
• Paling rendah usia lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok siswa B di TK.
• Memiliki akte atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
• Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 (Tahap I).
Baca Juga: Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
Pendaftaran PAUD dan TK
Tahap Pertama
• Seleksi usia tertua ke usia termuda
• Mengutamakan CPDB dari kelompok A dalamsatuan pendidikan yang sama.
• Mengutamakan CPDB dari kalangan keluarga prasejahtera.
• Mengutamakan CPDB dengan jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD.
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022, Jangan Telat Terakhir 28 Juni!
-
Jakarta Macet Lagi, DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris