Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak hanya membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK saja. PPDB juga akan dilaksanakan untuk jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM). Berikut tahapan serta jadwal pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022.
Dilihat dari postingand ari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberitahukan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui calon peserta. Tahapan PPDB memiliki perbedaan pada setiap jenjangnya. Selain itu, juga terdapat syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru.
Syarat Calon Peserta Didik PAUD dan TK
• Calon peserta didik baru berusia dua sampai enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.
• Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk peserta Kelompok Bermain.
• Paling rendah usia empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok siswa A di TK.
• Paling rendah usia lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok siswa B di TK.
• Memiliki akte atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
• Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 (Tahap I).
Baca Juga: Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
Pendaftaran PAUD dan TK
Tahap Pertama
• Seleksi usia tertua ke usia termuda
• Mengutamakan CPDB dari kelompok A dalamsatuan pendidikan yang sama.
• Mengutamakan CPDB dari kalangan keluarga prasejahtera.
• Mengutamakan CPDB dengan jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD.
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022, Jangan Telat Terakhir 28 Juni!
-
Jakarta Macet Lagi, DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara