Suara.com - Bagi Anda yang berencana mendaftar sekolah jenjang SD, segera lakukan pengajuan akun PPDB SD Jakarta 2022. Lantas, bagaimana cara pengajuan akun PPDB SD Jakarta 2022?
Merujuk pada jadwal PPDB SD Jakarta 2022, batas pengajuan akun yakni pada 28 Juni 2022. Pastikan Anda sudah mengetahui cara pengajuan akun PPDB SD Jakarta 2022.
Setidaknya ada tiga jalur masuk PPDB SD Jakarta 2022, yakni jalur afirmasi, zonazi, pindah tugas orang tua dan anak guru atau PTO. Simak berikut cara pengajuan akun PPDB.
Cara Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022
1. Masuk ke laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang pendidikan
3. Isi formulis secara online yang telah disediakan
4. Cetak tanda bukti pengajuan yang berisi nomor peserta dan PIN atau Token untuk aktivasi.
Cara Aktivasi PIN atau Token PPDB SD Jakarta 2022
Baca Juga: Jadwal PPDB SD 2022 DKI Jakarta dari Pengajuan Akun hingga Pengumuman
Setelah melakukan pengajuan akun dan mendapatkan nomor peserta beserta PIN atau token, Anda perlu melakukan aktivasi PIN atau token PPDB SD Jakarta 2022.
Ikuti panduan cara aktivasi PIN atau token PPDB SD Jakarta 2022 berikut ini.
1. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Klik tombol Aktivasi, kemudian masukkan nomor peserta dan token
3. Ganti PIN atau token dengan password
Cara Memilih Peminatan Sekolah
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB SD 2022 DKI Jakarta dari Pengajuan Akun hingga Pengumuman
-
Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2022 di Ppdb.jakarta.go.id, Mudah dan Cepat!
-
Cara Daftar PPDB Jakarta 2022, Lengkap dengan Persyaratan dan Link Daftar
-
Catat! PPDB Bekasi 2022 Jenjang SMA/SMK Dimulai 6 Juni, Berikut Syarat-syaratnya
-
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Terlengkap dan Baru
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!