Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak hanya membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK saja. PPDB juga akan dilaksanakan untuk jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM). Berikut tahapan serta jadwal pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022.
Dilihat dari postingand ari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberitahukan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui calon peserta. Tahapan PPDB memiliki perbedaan pada setiap jenjangnya. Selain itu, juga terdapat syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru.
Syarat Calon Peserta Didik PAUD dan TK
• Calon peserta didik baru berusia dua sampai enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.
• Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk peserta Kelompok Bermain.
• Paling rendah usia empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok siswa A di TK.
• Paling rendah usia lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok siswa B di TK.
• Memiliki akte atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
• Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 (Tahap I).
Baca Juga: Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
Pendaftaran PAUD dan TK
Tahap Pertama
• Seleksi usia tertua ke usia termuda
• Mengutamakan CPDB dari kelompok A dalamsatuan pendidikan yang sama.
• Mengutamakan CPDB dari kalangan keluarga prasejahtera.
• Mengutamakan CPDB dengan jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD.
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022, Jangan Telat Terakhir 28 Juni!
-
Jakarta Macet Lagi, DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi