Suara.com - Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pengangkatan perwira tinggi TNI sebagai penjabat kepala daerah.
Sikap Mahfud tersebut dinilai Ray sebagai wujud dari pemerintah yang kerap menunjukkan demokrasi minimalis.
Ray menjelaskan, demokrasi minimalis merupakan pemikiran yang menganggap kalau demokrasi itu sekedar tidak melanggar aturan. Menurutnya, pemikiran seperti itu kerap digunakan kalangan elit politik mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah.
Mahfud sempat menerangkan terkait dasar hukum pengangkatan perwira tinggi TNI menjadi penjabat kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan menurut undang-undang terkait.
"Saya pribadi amat menyayangkan kalau pada akhirnya tokoh seperti Pak Mahfud MD juga ikut di dalam barisan ini, di dalam barisan yang memandang demokrasi semata-mata adalah urusan soal boleh enggak boleh," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk 'Pro Kontra Tentara Jadi Penjabat Kepala Daerah', Jumat (27/5/2022).
Ray menilai, pemikiran demokrasi minimalis seperti itu tidak meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan kalau peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia tidak melulu harus sesuai dengan undang-undang.
"Misalnya, mencegah praktek nepotisme di dalam kulit kita sudah pernah apa namanya itu buat aturannya lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tentu bukan karena alasan secara hukum dan aturan dibolehkan," tegasnya.
Berkaitan dengan pengangkatan perwira tinggi TNI diangkat sebagai penjabat kepala daerah, Ray menilai semestinya Mahfud bisa mempertimbangkan apakah hal tersebut bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air atau tidak.
"Itu sayangnya, artinya dalam hal ini ya pemerintah yang diwakili oleh Mahfud MD pun ya masih berat juga berada dalam tahap penganut paham demokrasi minimalis."
Diketahui, Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mendagri Tito Karnavian kemudian menunjukkan sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Penjelasan Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan soal penunjukkan perwira tinggi (pati) TNI Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Mahfud menegaskan kalau undang-undang membolehkan perwira TNI/Polri aktif menjabat sebagai kepala daerah.
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud dalam rekaman video, Rabu (25/5/2022).
Mahfud menerangkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan kalau TNI/Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI. Aturan itu dikecualikan untuk 10 institusi kementerian/lembaga semisal di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, maupun BNPT.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi
-
Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini
-
Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional