Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta atau PPDB DKI Jakarta 2022 saat ini telah memasuki tahapan pengajuan akun bagi peserta jenjang SMA atau SMK mulai hari ini, Senin (30/5/2022). Simak cara pengajuan akun PPDB SMA dan SMK Jakarta di ppdb.jakarta.go.id 2022 berikut.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam Sutay Edaran (SE) Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, tahap pengajuan akun merupakan bagian dari mekanisme pendaftaran PPDB yang pertama. Selanjutnya, mekanisme pendaftaran akan diikuti dengan aktivasi PIN/Token yang didapatkan peserta.
Setelah aktivasi PIN/Token, selanjutnya peserta akan memasuki tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan bagi peserta SMA dan pemilihan kopetensi keahlian bagi peserta SMK. Setelahnya, pendaftar dapat memantau hasil seleksi pada laman resmi PPDB DKI 2022.
Sebagai informasi, bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili atau dan asal sekolah dari DKI Jakarta, sudah dapat langsung melakukan aktivasi PIN/Token. Sedangkan, peserta yang tinggal dan berasal dari luar Jakarta harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Syarat daftar PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK
• Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
• Lulus SMP/sederajat
• Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada 1 Juni 2021
• CPDB Disabilitas, memilih kompetensi keahlian dengan menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih (untuk siswa jenjang SMK).
Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk
Alur Pengajuan Akun PPDB DKI 2022 Jenjang SMA dan SMK
1. Akses laman publik PPDB online DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik menu Pengajuan Akun sesuai jenjang yang dipilih
3. Isi formulir secara daring
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk proses aktivasi
Cara Pengajuan Akun PPDB SMA dan SMK Jakarta di ppdb.jakarta.go.id 2022
1. Buka situs aktivasi akun di ppdb.jakarta.go.id
2. Pilih jenjang PPDB SMA atau SMK
3. Klik menu Ajuan Akun
4. Selanjutnya akan muncul 2 menu pilihan yaitu Ajuan Akun dan Cek Verifikasi
5. Lalu, pilih menu Ajuan Akun
6. Isi data SIDANIRA sesuai yang tertera pafa dokumen Data SIDANIRA yang dimiliki karena digunakan untuk validasi kepemilikan data SIDANIRA
7. Pilih domisili peserta "Dalam Provinsi"
8. Masukkan Kode Keamanan
9. Klik "Lanjutkan"
10. Isi formulir data peserta yang sesuai
11. Lakukan tahapan pengajuan akun hingga proses selesai
Aktivasi PIN/Token PPDB SMA dan SMK
CPDB yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran, berikut tata caranya:
• Buka browser lalu masuk ke laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
• Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol “Aktivasi”, dilanjutkan untuk mnginput Nomor Peserta Lalu, mengganti PIN/Token dengan password
• Setelah berhasil melakukan aktivasi PIN/Token, CPDB dapat melangsungkan proses PPDB yang berikutnya.
Demikian tadi cara pengajuan akun PPDB SMA dan SMK Jakarta di ppdb.jakarta.go.id 2022. Bagi kamu peserta PPDB SMA dan SMK Jakarta segera lakukan pengajuan akun!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk
-
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang MAN dan Persyaratan Umum untuk Jalur Regular hingga Tahfiz Al Quran
-
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar
-
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
-
Ini Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022, Segera Dibuka!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi