Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta atau PPDB DKI Jakarta 2022 saat ini telah memasuki tahapan pengajuan akun bagi peserta jenjang SMA atau SMK mulai hari ini, Senin (30/5/2022). Simak cara pengajuan akun PPDB SMA dan SMK Jakarta di ppdb.jakarta.go.id 2022 berikut.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam Sutay Edaran (SE) Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, tahap pengajuan akun merupakan bagian dari mekanisme pendaftaran PPDB yang pertama. Selanjutnya, mekanisme pendaftaran akan diikuti dengan aktivasi PIN/Token yang didapatkan peserta.
Setelah aktivasi PIN/Token, selanjutnya peserta akan memasuki tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan bagi peserta SMA dan pemilihan kopetensi keahlian bagi peserta SMK. Setelahnya, pendaftar dapat memantau hasil seleksi pada laman resmi PPDB DKI 2022.
Sebagai informasi, bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili atau dan asal sekolah dari DKI Jakarta, sudah dapat langsung melakukan aktivasi PIN/Token. Sedangkan, peserta yang tinggal dan berasal dari luar Jakarta harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Syarat daftar PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK
• Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
• Lulus SMP/sederajat
• Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya pada 1 Juni 2021
• CPDB Disabilitas, memilih kompetensi keahlian dengan menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih (untuk siswa jenjang SMK).
Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk
Alur Pengajuan Akun PPDB DKI 2022 Jenjang SMA dan SMK
1. Akses laman publik PPDB online DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik menu Pengajuan Akun sesuai jenjang yang dipilih
3. Isi formulir secara daring
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk proses aktivasi
Cara Pengajuan Akun PPDB SMA dan SMK Jakarta di ppdb.jakarta.go.id 2022
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk
-
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang MAN dan Persyaratan Umum untuk Jalur Regular hingga Tahfiz Al Quran
-
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar
-
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
-
Ini Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022, Segera Dibuka!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?