Suara.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sempat mengucapkan 'sumpah mati' ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2022).
Terdakwa Muara Perangin merupakan pemberi suap kepada Bupati Terbit dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat.
Perkataan sumpah mati tersebut berawal saat Jaksa KPK menanyakan kepada Bupati Terbit, terkait istilah 'daftar pengantin'. Sebab dalam dakwaan Muara Perangin, 'daftar pengantin' merupakan catatan sejumlah perusahaan yang memegang proyek di Kab Langkat.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Bupati Terbit mengklaim tidak pernah tahu daftar pengantin tersebut.
"Tidak," singkat Terbit di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Jaksa KPK kembali mencecar Bupati Terbit. Apakah mengetahui kakak kandungnya, Iskandar mengumpulkan uang uang fee proyek yang dikerjakan sejunlah kontraktor.
Jawaban sama masih diutarakan oleh Bupati Terbit.
"Tidak," kata Terbit
Selanjutnya, Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Bupati Terbit pernah mendengar adanya keluhan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Berkelit Ditanya Jaksa, Kakak Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dapat Peringatan Majelis Hakim
"Tidak," jawab Terbit
Kembali, Jaksa KPK mencecar Terbit apakah mengetahui sejumlah lelang pengadaan di Dinas Pendidikan. Kembali, Terbit tidak mengetahui.
"Tidak," katanya lagi.
Jaksa KPK pun sempat menjelaskan, bahwa saksi Saiful menjelaskan dalam sidang, jika pernah melaporkan untuk berhenti kepada Terbit sebagai Kadis Pendidikan.
Mendengar itu, Terbit pun pangsung menyampaikan sumpah dihadapan majelis hakim. Bahwa ia, mengklaim tidak ada kepala dinas yang mau mengundurkan diri.
"Di sini, di sidang pengadilan ini, demi Tuhan mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin Yang mulia," jawab Terbit
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah