Suara.com - Mining Industry Indonesia atau Mind Id membuka lowongan pekerjaan untuk berbagai posisi di BUMN pertambangan Indonesia. Lantas, bagaimana cara daftar Xplorer Mind ID?
Program Xplorer yang digagas Mind ID dibuka untuk mendapatkan putra-putri terbaik bangsa guna bergabung dengan holding industri pertambangan di Indonesia ini. Tapi bagaimana cara daftar Xplorer Mind Id yang benar?
Syarat Pendaftaran Xplorer Mind Id
Syarat umum yang ditetapkan untuk program ini adalah sebagai berikut.
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Memiliki keselarasan budaya dengan AKHLAK, Noble Purpose, nilai-nilai dan perilaku utama Mind Id
3. Memiliki minimum gelar sarjana dari universitas terkemuka di jurusan apapun
4. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada tahun 2022
5. Berusia maksimal 27 tahun pada bulan Januari 2022
Baca Juga: Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK, Lengkap dengan Link Daftar
6. Fasih berbahasa Indonesia dan Inggris baik tertulis maupun lisan
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi Grup Mind Id
Cara Daftar dan Tahapan Seleksi
Setidaknya ada 5 tahapan yang harus dilewati setiap peserta.
- Tahap 1 : Pendaftaran daring dan Situational Judgement Questions atau SJQs
- Tahap 2 : Tes kognitif dan kepribadian secara daring
- Tahap 3 : Presentasi dan wawancara studi kasus
- Tahap 4 : Pemeriksaan kesehatan atau medical check-up
- Tahap 5 : Wawancara akhir dengan Direksi Grup Mind Id
Untuk waktu pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 30 Mei 2022 lalu, dan akan ditutup pada 24 Juni 2022 mendatang.
Jalur yang Dibuka untuk Program Xplorer Mind Id
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK, Lengkap dengan Link Daftar
-
Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Generasi Muda Harus Melek Digital agar Mampu Bersaing
-
Ini Syarat Beli Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Dilarang!
-
3 Syarat Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi Versi Kemenkes
-
Manager Borneo FC Sebut Vaksinasi Dosis Lengkap Jadi Syarat Wajib Bagi Penonton Turnamen Pramusim
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!