Setidaknya ada lima jalur besar yang bisa dipilih oleh kandidat yang akan mengikuti program ini, yakni operation, business, finance, supply chain, dan corporate services. Para kandidat kemudian bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Xplorer Mind Id.
Situs resmi dari Xplorer Mind Id sendiri adalah https://xplorer.mind.id/ Anda bisa langsung cek situs tersebut untuk detail lebih lengkap mengenai program rekrutmen ini.
Informasi mengenai cara daftar Xplorer Mind Id ini semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda. Kesempatan besar untuk bergabung bersama holding BUMN di bidang pertambangan ini cukup jarang muncul, maka dari itu sangat disarankan untuk Anda yang memenuhi syarat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan menjadi bagian dari BUMN negeri. Semoga berhasil, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK, Lengkap dengan Link Daftar
-
Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Generasi Muda Harus Melek Digital agar Mampu Bersaing
-
Ini Syarat Beli Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Dilarang!
-
3 Syarat Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi Versi Kemenkes
-
Manager Borneo FC Sebut Vaksinasi Dosis Lengkap Jadi Syarat Wajib Bagi Penonton Turnamen Pramusim
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?