Setiap Pemilik Mobil Harus Punya Garasi Juga
Perkara memarkirkan mobil di garasi sejatinya sudah diatur oleh pemerintah. Hal ini seperti yang tercantum di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR), lebih tepatnya di Pasal 275 Ayat (1).
Bahkan bila berani melanggar, pemilik mobil bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00."
Karena itulah, jangan lupa untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum punya mobil ya.
Berita Terkait
-
Bikin Geram! Siswa Prank Sopir Angkot, Sudah Naik Tiba-tiba Loncat Keluar Lagi, Publik: Krisis Akhlak
-
Kecelakaan Jelang Hari Pernikahan, Pengantin Lelaki Rela Gendong Istri
-
Kurir Ini Bagikan Kisah Perjuangan saat Antar Paket: Kang Paket Nih
-
Wanita Indonesia Mendadak Teriak Histeris Berulang Kali saat di Masjid Nabawi, Buat Bingung Jemaah Lain
-
Menikah Setahun Suami Tak Pernah Sentuh Istri, Malam Sebelum Cerai Alasan Terungkap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bukan Cuma yang Viral, Alyssa Daguise Beberkan Rahasia Pilih Skincare yang Aman untuk Baby Soleil
-
BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin