Suara.com - Setelah menikmati masa libur lebaran dan sederet tanggal merah di bulan Mei 2022. Para siswa juga akan merasakan libur semesteran dan tanggal merah di bulan Juni 2022 ini. Untuk mengetahuinya, simak jadwal libur kenaikan sekolah 2022 di Jakarta, Jogja, Jatim, Jateng dan Jabar berikut.
Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri No 3 & 4 Th 2021 tentang ketentuan libur nasional 2022, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 2022, sebagai satu-satunya hari libur Nasional selama bulan Juni dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Meskipun begitu, di bulan Juni ini para siswa akan memasuki libur semesteran.
Sebagai informasi, jadwal libur semesteran disetiap pronvisi berbeda-beda. Libur semesteran tersebut dijadwalkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan masing-masing daerah serta sekolah. Sehingga tidak heran, jika jadwal masuk sekolahnya pun nanti juga akan berbeda. Berikut jadwal kenaikan sekolah 2022 di Jakarta, Jogja, Jatim, Jateng dan Jabar.
Jadwal Libur Kenaikan Sekolah 2022 di Semua Provinsi Pulau Jawa
Melansir dari kalender Pendidikan tahun 2022/2023, berikut ini jadwal libur kenaikan sekolah 2022 di semua Provinsi Pulau Jawa:
1. Jadwal Libur Kenaikan Sekolah 2022 di Provinsi Jawa Barat berlangsung mulai tanggal 27 Juni-17 Juli 2022.
2. Jadwal Libur Kenaikan Sekolah 2022 di DKI Jakarta mulai tanggal 25 Juni – 9 Juli 2022
3. Jadwal Libur Kenaikan Sekolah 2022 di Jawa Tengah pada tanggal 18 Juni - 9 Juli 2022
4. Jadwal Libur Kenaikan Sekolah 2022 di Yogyakarta mulai tanggal 25 Juni-9 Juli 2022
Baca Juga: Libur Kalender Pendidikan 2022, Perhatikan Jadwalnya di Sini!
5. Jadwal Libur Kenaikan Sekolah 2022 di Jawa Timur mulai tanggal 27 Juni-12 Juli 2022
Sebagai informasi, kalender pendidikan merupakan panduan jadwal pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Keberadaan kalender ini juga menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui kapan jadwal libur kanaikan sekolah putra/putri mereka yang bersekolah dijenjang SD, SMP/SMA di tahun 2022.
Selain libur semesteran di bulan Juni, siswa juga akan menikmati masa liburan tanggal merah di bulan-bulan berikutnya. Berdasarkan dengan kesepakatan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI (Tjahjo Kumolo), berikut adalah deretaN tanggal merah atau libur nasional yang masih tersisa sepanjang tahun 2022.
1. Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 H
2. Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 H
3. Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Berita Terkait
-
Yakin Formula E akan Dilanjutkan Tahun Depan Meski Tak Jabat Gubernur, Anies: Ini Bukan Program Pribadi
-
Hujan Deras Disertai Angin, Tembok di Setiabudi Jaksel Roboh Timpa 2 Mobil
-
Dua Hari Penyelenggaraan Formula E, PKL yang Biasa Berdagang di Ancol Harus Gigit Jari
-
Polisi Bekuk 2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng, Motor Rampasan Dijual Rp 3 Juta
-
Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri