Suara.com - Tenaga honorer tengah hangat diperbincangkan, lantaran Pemerintahan Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan lagi mengakui status tenaga honorer mulai tahun 2023. Apa itu tenaga honorer?
Birokrasi hanya meliputi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga outsourcing saja. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer? Untuk memahami apa itu tenaga honorer dan perbedaannya dengan PNS, simak penjelasan berikut ini.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan bahwa rencana tenaga honorer dihapus bukanlah kebijakan yang tiba-tiba ada. Tapi sudah sejak 2005, dan itu sudah inventarisir.
Alex juga mengemukakan bahwa pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah lantas sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara itu, sisanya tidak memenuhi kriteria. Begitu di data ulang terjadi pembengkakan menjadi 600 ribuan. Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Di dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan PPPK.
Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, masih ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.
Apa itu Tenaga Honorer?
Secara umum, honorer diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
Status dan Gaji Tenaga Honorer
Di dalam ruang lingkup pemerintahan, tenaga honorer memiliki perjanjian kerja dan akan bekerja sesuai dengan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara. Gaji honorer ini sama seperti pekerja swasta karena tidak termasuk ASN.
Peraturan tersebut tidak dibuat dengan asal, sebab telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mana saat ini sudah tertuang di dalam UU Cipta Kerja.
Perbedaan Tenaga Honorer dan PNS
Salah satu perbedaan pegawai honorer, pegawai kontrak, PPPK, dan PNS ada pada tunjangannya. PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS. Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan penghasilan lain, seperti honor, tunjangan, dan perjalanan dinas seperti yang sudah diatur berdasarkan standar biaya masukan.
Seluruh hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Keuangan. Di sisi lain, PNS mendapatkan tunjangan, cuti, fasilitas, dana pensiun dan juga jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensinya.
Berita Terkait
-
Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
-
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK
-
Tipu 4 Orang dengan Modus Dijadikan Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Ini Ditangkap di Palembang
-
Perhatian! Tenaga Honorer Tidak Kompeten Akan Tersingkir Dalam Uji Kompetensi
-
Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra