Suara.com - Mulai 28 November 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi hapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat dan daerah tersebut juga mengatur terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo meminta para PPK segera melakukan pendataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, untuk selanjutnya mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
“Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
Tidak hanya hapus jenis kepegawaian diluar PNS dan PPPK, aturan ini juga melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.
Namun demikian, pemerintah diizinkan untuk mengadakan tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan instansi.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basik, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.
PPK juga diminta segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sebelum batas yang ditentukan.
Baca Juga: 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri Usai Pengumuman Diterima, Gara-gara Gaji Kecil?
Bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian yang kedapatan tetap mengangkat pegawai non-ASN, Menteri tjahjo tidak segan akan memberikan sanksi.
Dalam kesempatan yang sama, ditegaskan pula bahwa rekrutmen tenaga honorer adalah terlarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berita Terkait
-
Murka 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri Diduga Gaji Kecil, Gibran: Kurang Ajar, Kalau Ingin Kaya Jadi Pengusaha!
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
Sudah Berbulan-bulan Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima SK Pengangkatan
-
Tak Sesuai Ekspektasi, Dua CPNS Tenaga Kesehatan di Kota Solo Memilih Mundur
-
2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri Usai Pengumuman Diterima, Gara-gara Gaji Kecil?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat