Suara.com - Sosok mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kini giliran terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang diselenggarakan oleh KPK. Adapun sebelumnya mantan wali kota pelajar tersebut telah masuk radar pengawasan KPK selama kurun waktu sebulan.
Haryadi diciduk KPK pada Kamis (2/6/2022) terkait kasus suap saat lembaga antirasuah tersebut menggelar OTT di wilayah Jakarta dan Yogyakarta.
"Benar, hari ini. KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Mengejutkannya, salah satu pihak yang terjaring OTT tersebut tak lain adalah Haryadi Suyuti yang merupakan sosok mantan Wali Kota Yogyakarta 2017-2022.
"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," ucap Ali.
Ali lebih lanjut memaparkan bahwa OTT tersebut terkait kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sebuah apartemen.
Sebelum tertangkap oleh lembaga antirasuah tersebut, Haryadi Suyuti memiliki rekam jejak karier yang panjang. Berikut perjalanan karier Haryadi Suyuti.
Wakil Wali Kota Yogyakarta 2006-2011
Sebelum berkesempatan menjabat sebaagai wali kota Jogja 22 Mei 2017 – 22 Mei 2022, Haryadi terlebih dahulu menjadi wakil wali kota Jogja Herry Zudianto pada periode jabatannya yang kedua yakni 2006-2011.
Baca Juga: Pernah Bahas Pencegahan Korupsi, 6 Fakta Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK
Wali Kota Yogyakarta Dua Periode
Usai jabatan periode kedua Herry Zudianto selesai, Haryadi maju menjadi calon wali kota pada pilkada Yogyakarta 2011.
Bersama calon wakilnya Imam Priyono, Haryadi menang tipis melawan pasangan Hanafi Rais-Tri Harjun Ismaji dengan perolehan suara 97.047 suara (48,347 persen) banding 84.122 suara (41,908 persen).
Haryadi maju mencalonkan diri sebagai wali kota setelah periode masa jabatannya yang pertama selesai, yakni pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Saat itu, Haryadi maju bersama dengan Heroe Poerwadi sebagai wakilnya.
Penggagas Konsep Pedestrian
Haryadi Suyuti merupakan penggagas konsep pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Ia jugga menggagas teras Malioboro yang menempati lahan bioskop Indra.
Berita Terkait
-
KPK Konfirmasi Bukti Mata Uang Asing yang Disita Dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Layanan Publik Tak Terpengaruh OTT KPK Terhadap Haryadi Suyuti
-
Pernah Bahas Pencegahan Korupsi, 6 Fakta Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK
-
Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Kena OTT KPK, Pemkot Yogyakarta Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
-
KPK Tangkap Haryadi Suyuti, Ini Komentar Pukat UGM
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar