Suara.com - Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat pelaku jaringan perdagangan orang. Sejumlah 13 orang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal untuk menjadi pekerja migran.
Seluruh korban merupakan para perempuan dengan rentang usia 27 hingga 48 tahun. Mereka rencana akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain.
"Seluruh korban berjenis kelamin perempuan yang usia paling muda 27 tahun dan tertua 48 tahun. Para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya untuk dipekerjakan secara ilegal," kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Wakapolres Sukabumi, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. BR (28) dan CS (46) bertugas merekrut calon tenaga kerja, WN (29) sebagai sopir yang membawa para korban ke penampungan di wilayah Tangerang, Banten, dan BM (56) bertugas menjaga dan mengurus penampungan calon tenaga kerja ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari personel Satreskrim Polres Sukabumi, tersangka BR dan CS melancarkan modus dengan mengiming-imingi upah besar dan mendapatkan pekerjaan layak asal mau menjadi pekerja migran di Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain.
Setelah korban menyetujui, tersangka WN menjemputnya untuk dibawa ke penampungan di Tangerang. Para korban mendapat pengawasan ketat selama di penampungan dan aktivitasnya terbatas sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke negara yang akan menerima mereka sebagai pekerja.
Salah seorang tersangka diketahui juga melakukan tindakan keji. Ia melakukan eksploitasi seksual pada korban.
"Parahnya lagi, salah satu tersangka melakukan tindakan bejat kepada sejumlah korban, yakni melakukan eksploitasi seksual selama di penampungan," katanya lagi.
Bimo mengatakan setelah pihaknya menerima laporan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku serta menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran ilegal tersebut yang bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Mantan Bupati Buru Dua Periode Ramli Umasugi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dari lokasi, pihaknya juga menyita berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua paspor, 13 lembar surat izin keluarga, 17 handphone berbagai merek milik korban dan tersangka, satu bundel bukti percakapan antara tersangka dan korban, dua keping ATM, satu buku rekening dan satu unit mobil jenis Toyota Rush.
Para tersangka dijerat dengan TPPO Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal (4) dan atau Pasal (10) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya," katanya lagi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Buru Dua Periode Ramli Umasugi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Dua Orang Polisi Ditusuk Tersangka Kasus Narkoba di Limapuluh Kota, Leher dan Punggung Robek
-
Badai Pasir Ubah Langit Suriah Jadi Kuning
-
Tersangka Penembakan yang Tewaskan 10 Orang di Toko Swalayan Mengaku Tidak Bersalah
-
Persediaan Makanan Terjamin, Calon Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Beras
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta