Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta.
Haryadi ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; serta Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Sedangkan, tersangka pemberi suap, adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis tangkap tangan terhadap Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Total 10 orang ditangkap KPK di wilayah Yogyakarta dan Jakarta.
Alex menyebut OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi awal dari masyarakat soal adanya penyerahan uang kepada Haryadi Suyuti melalui orang kepercayannya Triyanto Budi. Sehingga, KPK membentuk dua tim untuk menelusuri soal penyerahan uang suap tersebut.
"Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Alex menyebut Tim Satgas KPK menemukan adanya penyerahan uang di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta. Ditemukan adanya sejumlah mata uang asing. Uang itu diterima Triyanto Budi yang diberikan langsung oleh Oon di Rumah Dinas Walkot Yogyakarta.
"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta," ujar Alex.
Pihak yang ditangkap adalah Haryadi, Nurwidhihartana, Oon, dan Triyanto Budi. Kemudian mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dalam OTT itu, KPK menyita uang 27.258 ribu dolar Amerika Serikat.
"Itu dikemas dalam tas goodie bag," imbuhnya.
Untuk proses penyidikan dapat efektif, penyidik KPK akhirnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022.
Haryadi Suyuti akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara, untuk Nurwidhi hartana ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Untuk tersangka, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Berita Terkait
-
Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta, KPK Tetapkan Haryadi hingga Asprinya Sebagai Tersangka
-
Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen
-
Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK
-
Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Pemda DIY Minta Sumadi Kerja Keras
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!