Suara.com - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang menggabungkan tiga partai politik (parpol) yakni Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebut sudah memenuhi syarat untuk mengajukan satu pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, saat ini KIB sudah memiliki 23 persen.
"KIB dengan tiga partai sudah memiliki 23 persen, sudah bisa memberangkatkan satu pasang. Dengan siapa orangnya, akan dibicarakan," katanya dalam agenda diskusi di Jakarta pada Sabtu (4/6/2022).
Untuk diketahui, presidential threshold atau ambang batas untuk pengajuan bakal calon presiden pada Pemilu 2024 mengatur prosentase suara atau jumlah minimal kursi di parlemen yang bisa mengajukan capres-cawapres.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan presidential threshold diatur dalam Pasal 222 yakni, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baidowi mengungkapkan, kriteria capres untuk versi PPP yakni berkualitas dan memiliki kemampuan manajerial, rekam jejak baik diharapkan seorang figur memiliki integritas serta memiliki keberpihakan kepada rakyat.
"Kemudian elektabilitas, karena sehebat apa pun tokoh itu, kalau tidak didukung oleh akar rumput, berat untuk mendorongnya," jelasnya.
Baidowi menegaskan, PPP tidak mendikotomikan capres atau cawapres dari partai politik atau pun non-partai politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, KIB juga bagian dari komunikasi, lobi, dan pendekatan politik untuk masing-masing partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Langkah itu menurut dia untuk penjajakan berkoalisi atau menggabungkan partai politik sebagai syarat di Pemilu Presiden 2024.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Tidak Ada yang Bisa Memecah Soliditas Golkar, PAN, dan PPP
"Dalam proses politiknya, akan mengerucut bagaimana komposisi koalisi atau format gabungan partai pengusung pasangan calon capres atau cawapres," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!