Suara.com - Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya surat izin keramaian.
Surat izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana tetap kondusif bagi pihak penyelenggara acara dan para pengunjung acara. Pihak kepolisian akan menerjunkan anggotanya untuk menjaga keamanan untuk mencegah acara tetap kondusif dari kejadian yang tidak diinginkan.
Dilansir dari website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat 3 jenis izin keramaian berdasarkan tingkat risiko dan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Simak ulasannya berikut ini.
1. Surat Izin Keramaian
Aturan surat izin keramaian ini tercantum dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal tersebut, kegiatan yang dimaksudkan antara lain: pentas musik band, wayang kulit, ketoprak dan pertunjukan lainnya. Adapun 2 persyaratan izin keramaian yang dapat dipenuhi berdasarkan kuantitas massa.
Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan 300 - 500 Orang
Jika Anda ingin mengajukan surat izin keramaian yang dihadiri oleh 300 - 500 orang, maka dapat mempersiapkan persyaratan sebagai berikut.
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar
Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan Lebih dari 1000 Orang
Baca Juga: Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
Adapun persyaratan untuk mendapatkan surat izin keramaian yang wajib dipersiapkan oleh penyelenggara jika acara dihadiri lebih dari 1000 orang.
- Surat Permohonan Izin Keramaian
- Proposal Kegiatan Acara
- Identitas dan penanggung jawab penyelenggara acara
- Izin tempat berlangsungnya acara
2. Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api
Berbeda dengan surat izin keramaian dengan jumlah massa baik kecil maupun besar, ada surat izin keramaian dengan melibatkan kembang api. Simak persyaratannya berikut ini.
- Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
- Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan
- Waktu/durasi kembang api dinyalakan dalam acara
- Identitas orang yang menyalakan kembang api
- Identitas penanggung jawab kegiatan kembang api
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat izin impor atau asal usul kembang api yang didatangkan untuk kegiatan tersebut apabila kembang api didatangkan dari luar negeri
3. Surat Izin Keramaian Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Surat izin keramaian yang ketiga adalah surat izin penyampaian pendapat di muka umum. Dalam hal ini bentuk kegiatannya meliputi unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Sebelum mengurus izin keramaian ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkan surat izin keramaian ini.
Berita Terkait
-
Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
-
Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
-
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik
-
Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
-
Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN